Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Jalan 45 Cikulur – Sayar Rusak Parah Bertahun-Tahun, Pemkot Serang Tutup Mata?

By On Februari 14, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Warga Cikulur dan sekitarnya semakin geram dengan kondisi Jalan 45 Cikulur – Sayar yang sudah bertahun-tahun rusak parah namun tak kunjung diperbaiki. Lubang-lubang menganga, aspal yang mengelupas, hingga genangan air saat hujan membuat jalan ini bak jebakan maut bagi pengendara.

Heri, seorang warga setempat, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi jalan yang kian membahayakan. “Setiap hari ada saja pengendara motor yang hampir terjatuh, bahkan ada yang benar-benar celaka akibat lubang yang dalam. Ini bukan lagi masalah kecil, ini ancaman bagi keselamatan kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Bukan hanya pengendara roda dua, pengguna mobil juga mengeluhkan kerusakan jalan yang memperlambat arus lalu lintas. “Kami bayar pajak, tapi fasilitas umum seperti jalan dibiarkan rusak begini. Mana peran pemerintah?” kata Ilham, seorang pengendara yang setiap hari melewati jalur tersebut.

Keluhan demi keluhan sudah disampaikan warga, namun tanggapan dari Dinas PUPR Kota Serang terkesan lamban. Bahkan, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kabid Dinas PUPR Kota Serang, beliau selalu berdalih sedang berada di luar kota. Apakah ini bentuk ketidakpedulian atau sekadar alasan klasik untuk menghindari tanggung jawab.



Sebagai upaya darurat, Satuan Lalu Lintas Polres Serang telah memasang marka jalan sebagai peringatan bagi pengendara. Namun, tindakan ini jelas bukan solusi permanen. Warga menuntut perbaikan nyata, bukan sekadar tambal sulam yang cepat rusak kembali.

Jalan 45 Cikulur – Sayar bukan satu-satunya yang mengalami kerusakan parah. Banyak ruas jalan di Kota Serang yang kondisinya tidak kalah memprihatinkan. Jika pemerintah terus mengabaikan masalah ini, bukan tidak mungkin warga akan turun ke jalan menuntut hak mereka.

Sampai kapan warga harus bersabar? Apakah Pemkot Serang baru akan bertindak setelah terjadi kecelakaan fatal? Masyarakat menunggu jawaban, bukan alasan!

(Bhn & Tim)

Proyek PLTU Suralaya Bermasalah? Pengusaha Lokal Tagih Hak di Tengah Ketidakpastian

By On Februari 14, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Aliansi Masyarakat Bersatu berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di gerbang proyek PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 sebagai bentuk dukungan solidaritas terhadap pengusaha lokal yang teraniaya akibat mandeknya pembayaran tagihan oleh kontraktor asing.

Aliansi ini terdiri dari berbagai elemen, di antaranya Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling), NGO Rumah Hijau, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Gappura Banten Cabang Pulo Merak, serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon. Mereka menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran tagihan yang mencapai belasan miliar rupiah telah merugikan perusahaan lokal seperti PT Berlian Putih Nusantara, PT Anggrek Mas Cahaya Plasindo, dan PT Tri Pusaka Manunggal.

Ketua Gappura Banten Cabang Pulomerak, Irsyad, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut langkah setelah mediasi berulang kali dengan PT Hydro Jotalindo Perkasa-subkontraktor di bawah PT Doosan Heavy Industries- tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba jalur mediasi hasilnya mereka berkomitmen untuk membayar, akan tetapi hingga kini tidak ada kejelasan terkait realisasi komitmen tersebut. Ini bentuk pengingkaran dan inkonsistensi terhadap kesepakatan. Kami akan menggelar aksi sebagai dukungan solidaritas kepada pengusaha lokal dengan melibatkan massa kurang lebih seribu,” ujar Irsyad, Jumat (14/2).

Ia menambahkan bahwa ketidak jelasan pembayaran ini berdampak juga pada ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan lokal tersebut, akibatnya kerugian yang di rasakan juga meluas sampai kepada keluarga karyawan yang seharusnya hak dan kewajibannya dipenuhi.

“Kami tidak akan membiarkan kontraktor asing mengabaikan hak-hak pekerja yang telah berkontribusi dan bekerja dengan baik dalam Projek Strategis Nasional ini. Jika tagihan tidak dibayarkan, banyak keluarga dari pekerja terdampak akibat dari pembayaran yang terhambat dikarenakan kesewenang – wenangan oknum kontraktor asing dan ini menjadi keprihatinan kami,” lanjutnya.

Ketua GMNI Kota Cilegon, Ihwan Muslim, juga menyuarakan kekhawatirannya atas ketidak jelasan kontraktor yang belum bertanggung jawab ini. Menurutnya, alih-alih mendapat solusi dari komitmen yang sudah dijalin, perusahaan lokal justru merasa dipingpong antara PT Hydro Jotalindo Perkasa dan PT Doosan Heavy Industries Indonesia.

“Kami mendukung adanya Projek Strategis Nasional ini, tetapi jangan sampai ulah oknum kontraktor asing mengotori tujuan mulia pembangunan tersebut. Kami menduga ada indikasi praktik untuk menghindari tanggung jawab dan ini harus diawasi dan disikapi oleh lembaga negara seperti BPKP, KPK, Kejaksaan, dan KPPU,” tegas Ihwan.

Aliansi Masyarakat Bersatu berharap pemerintah dan pihak yang berwenang turun tangan untuk mengawasi dan mengaudit Projek pembangunan PLTU Suralaya Unit 9 dan Unit 10 dari tahap persyaratan untuk menjadi Main contractor hingga sampai kegiatan pembangunan saat ini sebagai langkah antisipasi terjadinya potensi kerugian negara. Serta memastikan tidak ada praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Mereka menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah ini dari PT Hydro Jotalindo Perkasa dan PT Doosan Heavy Industries Indonesia, aksi unjuk rasa dalam skala besar akan segera dilakukan guna penegasan bahwa tidak boleh ada kedzaliman di lokasi proyek yang terletak di PLTU Suralaya tersebut.

(Red)

Panitia 500 Tahun Kesultanan Banten Gelar Rapat Koordinasi: Persiapan Sudah Mencapai 80 Persen

By On Februari 13, 2025



SERANG, JinNewsOne.Com – Panitia peringatan 500 tahun Kesultanan Banten terus mematangkan persiapan menjelang puncak acara yang direncanakan berlangsung pada bulan Syawal 2025. Ketua Organizing Committee (OC) Makmun Muzakki menyatakan bahwa berbagai aspek teknis telah mencapai progres signifikan, dengan persiapan keseluruhan yang kini berada di angka 80 persen.

“Alhamdulillah, sudah banyak yang dilakukan, Surat-menyurat hampir 80 persen atau 90 persen sudah berjalan, sementara panitia teknis yang bertugas sehari-hari juga telah dibentuk,” ujar Makmun Muzakki saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi, Selasa (13/2/25).

Dalam rapat tersebut, panitia mengevaluasi berbagai aspek penting, termasuk pembentukan kepanitiaan, sekretariat, bendahara, hingga aspek teknis seperti rekening acara, produksi film dokumenter, serta komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Gubernur Banten dan kepala daerah lainnya.

“Kami juga sedang menunggu jadwal Pak Presiden untuk hadir di acara ini pada bulan Syawal,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memegang peranan penting dalam persiapan acara. Beberapa di antaranya adalah Sekretaris Panitia Andi Suhud, tim IT, serta jajaran sekretariat yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi dan perizinan.

Menurut Makmun, kehadiran para pemegang kunci dalam kepanitiaan memastikan bahwa segala kendala teknis dapat diselesaikan dengan baik.

“Hari ini kita sudah melihat progres yang semakin lama semakin baik. Banyak masalah teknis yang sebelumnya menjadi kendala kini sudah terselesaikan,” jelasnya.

Dengan persiapan yang semakin matang, panitia berharap perayaan 500 tahun Kesultanan Banten dapat menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Banten dan Indonesia secara keseluruhan.

“Harapan kami, perayaan ini bukan hanya milik panitia, tetapi benar-benar menjadi perayaan masyarakat Banten. Semoga Banten bisa menyumbangkan sesuatu yang berarti bagi Indonesia melalui peringatan ini,” pungkas Makmun.

Acara peringatan 500 tahun Kesultanan Banten ini akan menjadi salah satu perayaan budaya terbesar di Provinsi Banten, menandai warisan sejarah Kesultanan Banten sejak 1525 atau 1526 hingga 2025. Panitia terus bekerja memastikan kelancaran acara, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak untuk kehadiran tokoh nasional.

(Red)

MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

By On Februari 10, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Media Online Indonesia (MOI) Banten bersama Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten menggelar aksi bersih-bersih sampah di pesisir Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (9/2/2025).

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat Polsek, Pos TNI AL, pemerintah desa, serta komunitas pecinta lingkungan. Pembersihan dimulai sejak pukul 08.00 WIB, dengan titik utama di Kampung Gardan, sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Teluk. Ratusan kubik sampah yang terbawa gelombang pasang (rob) berhasil dikumpulkan dalam aksi gotong royong ini.

Kepala Desa Teluk, Sofyan Hadi, mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada MOI Banten dan organisasi mahasiswa yang dengan semangat gotong royong membantu membersihkan desa kami,” ujar Sofyan.

Ketua DPW MOI Banten, M. Gustiawan Rengga, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan HPN serta bentuk kepedulian insan pers terhadap lingkungan. “Alhamdulillah, kami bisa bersama-sama mahasiswa dan masyarakat dalam membersihkan pesisir pantai. Ini juga menunjukkan bahwa pers memiliki jiwa gotong royong yang kuat serta bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kebijakan di berbagai tingkatan,” ungkapnya.

Ketua JPMI Banten, Entis atau yang akrab disapa Tayo, turut menekankan pentingnya kerja sama dalam berbagai bidang. “Jika kita bisa bekerja sama dan bergotong royong, pasti akan tercipta kebersamaan yang lebih erat,” ujarnya.

Aksi bersih pantai ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pers, mahasiswa, dan masyarakat dalam membangun kepedulian sosial.

PHK Sepihak? Karyawan PT ASDP Tempuh Jalur Hukum untuk Kembali Bekerja

By On Februari 08, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Puluhan karyawan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dugaan pelanggaran berat terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Mereka menilai PHK dilakukan secara sepihak tanpa bukti yang jelas, Sabtu (8/2/2025).

Hidmatul Walide dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI Kota Cilegon menyatakan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), namun mediasi tidak mencapai kesepakatan. “Pekerja tetap dianggap melakukan pelanggaran bersifat mendesak, padahal mereka tidak merasa melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut telah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Manado dan Surabaya. Salah satu korban PHK, Forson, berharap agar ia dan rekan-rekannya dapat kembali bekerja dan nama baik mereka dipulihkan. “Kami telah mengabdi selama puluhan tahun, dari ASDP hanya memiliki dua dermaga hingga kini berkembang menjadi tujuh dermaga. Tuduhan yang tidak terbukti dijadikan dasar PHK, ini sangat mengecewakan,” katanya.

Hasil mediasi di Kemnaker merekomendasikan agar PT ASDP membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali delapan karyawan yang terkena dampak. Namun, hingga kini perusahaan belum mengindahkan anjuran tersebut.

Forson dan rekan-rekannya pun berharap agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami meminta Presiden menindak tegas PT ASDP dan mendesak manajemen untuk mempekerjakan kami kembali,” ujarnya.

Sementara itu, PT ASDP belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan nasib para karyawan yang terkena PHK tersebut.

(*/red)

Mafia BBM? Solar Ilegal di Tol Atas Merak dan Dugaan Pembiaran Aparat

By On Februari 07, 2025



Merak, JinNewsOne.Com – Wakil Presiden KKPMP Pusat, Hadi Adhadi, menyoroti maraknya praktik pembuangan dan penampungan solar ilegal di ruas tol atas Merak. Praktik ini dilakukan oleh sejumlah sopir truk yang menjual solar kepada pengepul yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol, Jum’at (7/2/2025).

Menurut Hadi Adhadi, praktik ini terjadi ketika sopir truk membuang atau menjual sebagian solar yang seharusnya digunakan untuk perjalanan. Solar tersebut kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol yang dijadikan sebagai titik pengumpulan solar ilegal.

“Dengan menjual solar yang mereka dapatkan dari subsidi atau perusahaan, para sopir bisa mendapatkan uang tambahan di jalan. Namun, praktik ini menyebabkan penyimpangan distribusi BBM dan berpotensi merugikan negara,” ujar Hadi kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa praktik ini telah berkembang menjadi jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sopir truk sebagai pemasok, pengepul sebagai perantara, hingga penadah yang membeli solar tersebut dengan harga miring untuk dijual kembali, termasuk kepada industri.

Proses transaksi biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari atau di titik-titik sepi di sekitar tol atas Merak. Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke jeriken atau drum sebelum akhirnya dikirim ke pembeli melalui jalur distribusi ilegal.

Merusak Harga Pasar BBM Penjualan solar ilegal dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi industri menciptakan ketidakseimbangan di pasar bahan bakar. Hal ini merugikan SPBU resmi yang menjual BBM dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dan menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor energi.

Pelanggaran Hukum Aktivitas ini dikategorikan sebagai penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan energi. Dampaknya bukan hanya terhadap stabilitas pasokan BBM, tetapi juga terhadap ekonomi nasional karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.



Risiko Keselamatan Penyimpanan dan pengangkutan solar secara ilegal sering kali dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Solar disimpan dalam wadah yang tidak sesuai standar dan ditempatkan di lokasi yang rentan terhadap kebakaran atau ledakan, sehingga membahayakan masyarakat sekitar.

Beberapa regulasi yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM mencantumkan sanksi berat bagi para pelaku praktik ilegal ini, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk solar. Penyimpangan distribusi BBM masuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi hukum.

KUHP Pasal 480 tentang Penadahan

Pihak yang membeli atau menerima solar hasil penyimpangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena dianggap menerima barang hasil kejahatan.

Tanggapan dan Upaya Penegakan Hukum

Hadi Adhadi mendesak aparat kepolisian dan pihak terkait untuk segera menindak praktik penampungan solar ilegal ini secara tegas.

“Jika tidak ada tindakan tegas, praktik ini akan terus berlangsung dan merugikan negara serta masyarakat luas,” ujarnya.

Pihak kepolisian sendiri telah beberapa kali melakukan penggerebekan terhadap lokasi penampungan solar ilegal, namun praktik ini masih terus berulang dengan modus yang semakin berkembang.

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap jalur distribusi BBM, peningkatan patroli di titik-titik rawan di jalan tol, serta sanksi tegas bagi pelaku, baik sopir truk, pengepul, maupun penadah. Selain itu, pemerintah perlu memperketat regulasi dan melakukan edukasi kepada sopir truk mengenai dampak negatif dari praktik ilegal ini agar distribusi BBM tetap berjalan sesuai aturan.

(*/red)

LSM dan Wartawan Banten Lawan Fitnah! Desak Menteri Desa Minta Maaf Secara Terbuka

By On Februari 05, 2025



Jakarta, JinNewsOne.Com - Diwakili beberapa orang Aktivis LSM dan Wartawan, Koalisi LSM dan Wartawan se Banten berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara di Jakarta pada Rabu (05/02/2025).

Adapun materi audiensi ini berfokus pada permintaan pertanggungjawaban dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terkait pernyataannya yang disampaikan pada saat sosialisasi PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024. Pernyataan tersebut, yang diungkapkan pada tanggal 31 Januari 2025, diduga telah mengandung unsur yang dapat mendiskreditkan serta melecehkan kelompok profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan di seluruh Indonesia.

Hal ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan para profesional tersebut, yang merasa bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merugikan reputasi mereka, tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap profesi yang mereka jalani.

Selain itu, terdapat juga permintaan untuk penegakan supremasi hukum terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh kelompok profesi LSM dan wartawan. Pernyataan yang disampaikan secara publik tersebut dianggap telah menggeneralisasi semua LSM dan wartawan, yang berpotensi merusak citra dan integritas mereka.

Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok harus diperlakukan secara adil dan tidak boleh menjadi korban dari generalisasi yang tidak berdasar, yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang luas bagi profesi dan masyarakat secara keseluruhan.

Terakhir, terdapat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang diduga telah melakukan fitnah serta menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Informasi yang menyebutkan bahwa LSM dan wartawan meminta uang dari setiap desa dengan nominal tertentu dianggap sangat merugikan dan tidak berdasar.

Oleh karena itu, para pihak yang merasa dirugikan meminta agar Menteri tersebut dapat membuktikan pernyataannya agar tidak berujung pada fitnah. Selain itu, mereka juga meminta agar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang disiarkan di media elektronik dan cetak, sebagai langkah untuk memperbaiki situasi yang telah terjadi.

Berikut adalah Anggota Koalisi LSM dan Wartawan se Banten;

1. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas. ( GMAKS ) Hp. 087772666229

2. KPK Nusantara Perwakilan Banten Hp. 085921803215

3. Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ( KKPMP ) Kota Serang

4. Perkumpulan Eks Narapidana Hp. 0813 8200 2889

5. LSM Transparansi For masyarakat Banten Hp. 087890785271

6. GERAM Banten Indonesia Hp. 087775553305

7. Masyarakat Pemantau Anggaran Negara ( MAPAN ) Hp. 081385686669

8. LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi ( OMBAK ).

9. Aliansi Pamungkas Banten Hp. 08311465797

10. Lsm Rakyat Peduli – NKRI

11. Aliansi Serang Bersatu

12. KP3B

13. PPKRI Banten

14. GASAK Banten

15. Gapura Banten

16. GTR Banten

17. Aliansi Monitor Dan Kritisi Banten

18. Karat Banten

19. Inakor Banten

20. GEMMA Banten

21. Advokasi Rakyat Untuk Nusaantara

22. SROJA INDONESIA

23. JAM Banten

24. Aktivis Serang Selatan

25. LSM GERHANA INDONESIA

26. GNR Indonesia

27. Perkumpulan pemuda peduli industri (PPIPN)

28. LSM JKI

29. Barisan depan anti koruptor dan kriminal (BADAKK).

30. PPKRI Banten

31. KARABEN RI

32. MAPAK BANTEN

33. Komunitas Banten Raya (KOBAR)

34. Aliansi Muda Banten (AMB)

35. LSM GPPAM

36. Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia ( KPPRI )

37. Solidaritas Anti Korupsi ( SOAK )

38. Perpindo ( Penggerak Pemuda Indonesia )

39. Relawan Masyarakat Monitor Pembangunan ( REMMONG )

40. GEGER Banten

41. Ormas Patriot Pejuang Bangsa

42. LSM Bentar

43. LSM Abdi Gema Perak

44. LSM Siliwangi Bersatu Hp. 087722822555

45. LSM Rakyat Banten

46. LSM JAMBAKK

47. LSM Gerakan Amanat Rakyat ( GEAR ) 9

48. LSM Baralak Nusantara 081802904663

49. LSM Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( KOBRA )

50. ORMAS BADAK BANTEN.

51. LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan ( PPUK )

MEDIA :

1. Media Center Jayanti

2. Media Zona Reformasi

3. Media Karya Indonesia

4. Madia Seroja Indonesia Media Karya Indonesia

5. Media Anti Korupsi

6. Media Selaras Online

7. Media Sriwijayatoday.com

8. Media Compaskotanews.com

9. Media Beritafaktabanten.com

10. Media Beritasatubanten.com

11. Media BungasBanten.id

12. Media Naonsia.com

13. Media Cyberinvestigasi.com

14. Media Kabarindo79.com Hp. 081927664369

15. Media Kabarviral79.com Hp. 087875652473

16. Media Pojokjurnal.com

17. Media Jinnewsone.com

18. Media Kilometer78.com

19. Media Inovasinews.com

20. Media Bantenupdate79.com

21. Media Kepoinaja79.com

22. Media Suararakyat.id

23. Media koranpemberitaankorupsi.id

24. Media Lipsusmedia.com Hp. (087770062745)

25. Media matadunianews.com

26. Media Kilasnusantara.id

27. Media PortalBanten.id

28. Media Sidikberita.com

29. Media Nodeal.id

30. Media Global

31. Media Wartapos

32. Media Transparasi publik.

33. Media Suararakyat.id

34. Media Kupasmerdeka.com Hp. 0812-8803-8282

35. Media Tirtanews.com Hp. 0838-4517-8436

36. Media Cyberbanten.com Hp. 083114657937

37. Media Harianexpose.com Hp. 081927144228

38. Media Bantenmore.com Hp. 085216659344

39. Media Bentengmerdeka.com Hp. 0838-1267-2716

40. Media Katatribun.id Hp. 0821-2864-7301

41. Media RevolusiNews.com Hp. 0858-1169-9432

42. Media BidikFakta.com Hp. 0823-1037-9381

43. Media Detikrakyat.com

(*/red)

Polemik Anggaran Balai Kekarantinaan Banten: Klarifikasi atau Pembelaan?

By On Februari 04, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Balai Kekarantinaan Kelas I Banten memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun Anggaran 2024. Klarifikasi ini disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten (Sekber PPB) sebagai tanggapan atas surat yang sebelumnya menyoroti potensi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, Selasa, (4 Februari 2025).

Kepala Balai Kekarantinaan Kelas I Banten, drg. Resi Arisandi, MM, MH, SH, menegaskan bahwa seluruh anggaran telah melalui proses validasi yang ketat sebelum disahkan dan digunakan. Beberapa pihak yang telah melakukan penelaahan terhadap anggaran tahun 2024, antara lain:

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Biro Perencanaan Kemenkes RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kemenkes RI Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Setelah melewati proses validasi tersebut, anggaran kemudian disahkan melalui Surat Penyediaan Dana (SP DIPA) Nomor 024.05.2.415950/2024 pada 24 November 2023.

“Kami memastikan bahwa seluruh anggaran telah direncanakan dan diawasi dengan ketat sesuai aturan yang berlaku,” ujar drg. Resi dalam pernyataannya.

Meskipun terjadi efisiensi atau pemangkasan anggaran, Balai Kekarantinaan menegaskan bahwa seluruh program tetap berjalan sesuai prioritas pelayanan kepada masyarakat. Semua kegiatan mengacu pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2024, yang telah disusun dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK).

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah adanya pengurangan anggaran, tetapi pihak Balai memastikan bahwa layanan tetap berjalan optimal, termasuk dalam situasi darurat kekarantinaan yang tidak teranggarkan sebelumnya.

Menanggapi dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa, Balai Kekarantinaan menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa langkah yang diterapkan untuk memastikan transparansi antara lain:

Penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang modal.

Sistem cashless dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk pengadaan barang habis pakai.

Keterlibatan Tim Satuan Kepatuhan Intern (SKI) dalam pemantauan tata kelola dan pengelolaan risiko.

“Dengan mekanisme ini, kami memastikan bahwa pengadaan berjalan transparan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan,” lanjut drg. Resi.

Tindak Lanjut: Investigasi Internal dan Undangan Diskusi Sebagai langkah lanjut, Balai Kekarantinaan telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian dalam laporan sebelumnya. Tim ini akan melakukan audit mendalam dan menyusun laporan komprehensif terkait temuan yang ada.

Selain itu, Balai Kekarantinaan juga mengundang Sekber PPB untuk berdiskusi langsung guna memberikan klarifikasi yang lebih detail.

“Kami siap berdialog dan menjelaskan secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman,” ungkap drg. Resi.

Di sisi lain, Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, mengaku kecewa dengan cara Balai Kekarantinaan menanggapi surat klarifikasi yang dikirimkan pihaknya.

Menurut Iwan, surat resmi yang dikirimkan oleh Sekber PPB hanya dibalas melalui pesan WhatsApp, tanpa ada konfirmasi langsung melalui telepon atau surat resmi.

“Saya sangat kecewa. Kami bersurat secara resmi, tetapi balasannya hanya melalui WhatsApp. Kami mengharapkan komunikasi yang lebih profesional dan sesuai prosedur,” ujar Iwan.

Pesan WhatsApp yang diterima Iwan berasal dari Casam, perwakilan Balai Kekarantinaan Kelas I Banten. Dalam pesannya, Casam menyatakan bahwa surat balasan dikirimkan melalui WhatsApp sebagai bentuk tanggapan atas surat dari Sekber PPB yang mereka terima sebelumnya.

Isi pesan WhatsApp yang diterima Iwan:

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat pagi, izin kami ganggu waktunya Pak Iwan. Kami dapat nomor kontak Pak Iwan dari Sdr. Dede (redaksi media). Perkenalkan, saya Casam, kami dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Banten. Izin melalui share WA berikut kami menyampaikan balasan surat dimaksud yang kami terima minggu kemarin dari Sekber PPB. Demikian, terima kasih atas waktunya, Pak Iwan.”

Iwan menegaskan bahwa balasan yang diterima melalui WhatsApp tersebut tidak memadai, mengingat permasalahan yang disoroti cukup serius.

“Kami berharap ada klarifikasi yang lebih resmi, baik dalam bentuk surat tertulis atau pertemuan langsung. Ini masalah transparansi anggaran, bukan sekadar komunikasi informal,” tegas Iwan.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Balai Kekarantinaan Kelas I Banten masih menjadi perhatian publik. Pihak Balai telah memberikan klarifikasi terkait mekanisme anggaran dan transparansi pengelolaan program. Namun, cara komunikasi yang dilakukan oleh Balai melalui WhatsApp menuai kritik dari Sekber PPB.

Sekber PPB meminta adanya klarifikasi lebih resmi dan profesional, sementara Balai Kekarantinaan menawarkan pertemuan langsung untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai apakah kedua pihak akan bertemu dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Iwan Setiawan menyatakan bahwa Sekber PPB akan mendorong surat klarifikasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten serta melakukan aksi unjuk rasa (unras) sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran.

(Red)

Dampak Bangkai Kapal X Pears Pearl: Warga dan Nelayan Resah

By On Februari 04, 2025



Serang, JinNewsOne.Com – Pengadilan Negeri Serang Kelas 1 A menggelar sidang perdata terkait lelang Kapal X Press Pearl. Sidang ini menyusul adanya pihak yang keberatan atas kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30, bulan Desember 2024 lalu.

Sidang gugatan ini menindaklanjuti adanya surat permohonan pembatalan atau penundaan lelang dari perusahaan PT. Damai Sekawan Marine sebagai penggugat. Gugatan ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Serang dan Sigit Nurwanto serta beberapa tergugat lainnya.

Dalam isi surat gugatan tersebut, pihak perusahaan meminta agar proses lelang terhadap muatan di atas kapal MV GPO Amethyst yakni kapal X Press Pearl untuk ditunda.

Dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim Moch Icwanudin terpaksa menunda berjalannya sidang, lantaran ada beberapa pihak tergugat yang tidak memenuhi panggilan sidang. Sehingga Majelis Hakim menunda sidang tersebut pada 18 Februari 2025.

“Kami menimbang bahwa sidang ditunda pada tanggal 18 Februari tahun 2025 mendatang.” Kata Majelis Hakim Moch Icwanudin, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Perusahaan Damai Sekawan Marine Edi Sumbawa mengatakan, Sidang kali ini merupakan upaya hukum terkait kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30, bulan Desember 2024 lalu.

“Ini upaya hukum. Ini baru pertama kali pemeriksaan. Nanti di persidangan berikutnya. Untuk saat ini tidak akan saya buka sekarang.” Tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan kepada Sigit Nurwanto, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pabean. Sigit Nurwanto dijatuhkan hukuman masa tahanan selama satu tahun, sejak 26 April 2024.

Perlu diketahui, mencuatnya kasus pemotongan bangkai kapal X Pears Pearl ini saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten sedang melakukan Operasi Laut. Terlihat 2 Kapal Tongkang sedang berkegiatan mengangkut bangkai besi Kapal X Press Pearl yang saat itu sedang berada di atas Kapal GPO Amethyst. Petugas KSOP Kelas 1 Banten kemudian langsung berkoordinasi dengan sejumlah stake holder terkait dan berhasil memberhentikan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Limbah bangkai Kapal X Press Pearl pernah ditolak oleh Otoritas Pemerintah Batam dan bahkan juga ditolak oleh perusahaan peleburan besi di beberapa negara, karena limbah bangkai kapal X Press Pearl disinyalir terkontaminasi bahan kimia beracun akibat terbakar di Pelabuhan Kolombo Srilangka saat mengangkut 25 ton bahan kimia Asam Nitrat, tanggal 25 Mei tahun 2021. Hingga saat ini kapal X Press Pearl berada di TUKS Damai Sekawan Marine.

(*/red)

Kasus Empat Orang Anak di Tasikmalaya, Publik Menilai Polres Sudah Sesuai SOP: Stop Narasi Menunyudutkan

By On Februari 04, 2025

Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengatakan, Polres Tasikmalaya Kota sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengungkap peran empat orang anak kasus penganiayaan.

“Kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya Kota di bawah kepemimpinan AKBP M. Faruk Rozi sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada dalam mengungkap kasus penganiayaan,” kata Dedi Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, pada Minggu, 02 Februari 2025.

Menurutnya, hasil kajian dan informasi yang dihimpun, empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut-sebut menjadi korban salah tangkap tersebut tidaklah benar dan tuduhan tersebut sangat tendensisus.

“Ya kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya sudah menjalankan sesuai prosedur UU yang berlaku, sesuai paparan Kapolres Tasikmalaya Kota dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI terkait peran empat orang dalam kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Dedi Siregar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah divonis satu tahun delapan bulan, dari tuntutan Jaksa dua tahun. Sementara, gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh tersangk kasus penganiayaan yang dewasa gugatanya sudah ditolak.

“Untuk berkas perkara khusus untuk tersangka yang dewasa, saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan pada saat ABH diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukum dan orang tua ABH. Oleh karena itu, kami berharap, mari kita hormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia meminta agar pihak-pihak tertentu jangan ada lagi menggiring opini publik yang menyudutkan aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus ini.

“Mari kita dukung APH, dalam hal ini Polres Tasikmalaya Kota, agar bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang sudah bekerja secara profesional dan transparan kepada publik dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami meminta semua pihak agar menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Stop membangun narasi-narasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi mengungkap peran empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut menjadi korban salah tangkap aparat.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Faruk menyampaikan, pelaku anak berinisial DW berperan membacok korban bernama Taufik dengan celurit.

“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama DW memiliki peran membacok korban sebanyak dua kali ke arah punggung dan badan korban Taufik,” ujar Faruk di ruang rapat, Kamis, 30 Februari 2025.

Setelah itu, lanjut Faruk, pelaku dewasa bernama Nandi Sapdilah Purnama langsung ikut memukuli Taufik. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni anak FM, RRP, dan RW, menganiaya korban lain bernama Aji. Para pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan stik bisbol dan batu.

“Setelah itu, Aji berteriak untuk minta tolong sehingga tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masyarakat, menghampiri dan menolong korban atas nama Taufik dan atas nama Aji,” kata Faruk.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 16 November 2024 malam, ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras. (*/red)

Malu-Maluin! PKBM Terima BOP, Tapi Bangunan Sekolah Tak Ada

By On Februari 02, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Dunia pendidikan Indonesia kembali dihebohkan dengan skandal penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data oleh 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lampung Selatan. Investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara bersama LSM PBSR mengungkap praktik kotor yang diduga dilakukan demi mengeruk keuntungan dari anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Dalam temuan investigasi Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara dan LSM PBSR bahwa 11 PKBM tersebut diduga memalsukan data jumlah siswa dengan cara:

✔ Mendaftarkan siswa fiktif yang tidak pernah ada dalam kegiatan belajar mengajar.

✔ Menggelembungkan jumlah siswa hingga lebih dari 200% demi mendapatkan anggaran BOP lebih besar.

✔ Memanipulasi data Dapodik Pusat, sehingga jumlah peserta didik yang dilaporkan jauh berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Lebih parah lagi, banyak PKBM yang tercatat menerima anggaran BOP namun tidak memiliki bangunan fisik yang layak atau bahkan sama sekali tidak ada. Artinya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan diduga mengalir ke kantong pribadi pengelola PKBM yang nakal.

Ketua tim investigasi, Zaenudin, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran ini.

“Kami meminta agar 11 PKBM ini diperiksa dan jika terbukti bersalah, izin operasionalnya harus dicabut! Jangan biarkan dana pendidikan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Zaenudin, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mendesak agar dilakukan:

⚠ Pencabutan izin operasional bagi PKBM yang terbukti menyalahi aturan.

⚠ Pengembalian anggaran BOP yang telah diterima secara tidak sah.

⚠ Sanksi administratif bagi pengelola PKBM yang terlibat.

⚠ Proses hukum bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.

Berikut Daftar 11 PKBM yang diduga terlibat:

1️⃣ PKBM MERAK SAKAI SAMBAYAN

2️⃣ PKBM TANJUNG TUA

3️⃣ PKBM BANI AYUM

4️⃣ PKBM RAJA WALI

5️⃣ PKBM ANGGREK

6️⃣ PKBM UTAMA

7️⃣ PKBM BINA ATMAJA

8️⃣ PKBM TUNAS HARAPAN

9️⃣ PKBM TUT WURI HANDAYANI

🔟 PKBM DEWI KARTINI

1️⃣1️⃣ PKBM CAHAYA KARYA NATAR

Kasus ini semakin mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia. Bukannya menjadi wadah pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu, PKBM- PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai ladang korupsi.

Akankah kasus ini berakhir dengan sanksi tegas, atau justru menguap tanpa kejelasan? Masyarakat menunggu ketegasan aparat hukum dalam menindak pelaku kejahatan di sektor pendidikan ini.

(*/Red)

Baru Menjabat, Menteri Desa Sudah Bikin Gaduh! Wartawan & LSM Jadi Sasaran!

By On Februari 01, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com - Pernyataan Menteri Desa yang menyebut bahwa LSM dan wartawan “Bodrex” sering mengganggu kepala desa menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Dalam sebuah acara pada Sabtu, 1 Februari 2025, Menteri Desa bahkan meminta kepolisian untuk menangkap mereka yang disebut sebagai LSM dan wartawan “Bodrex”.

Menanggapi hal itu, Iwan Setiawan, Ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, seorang pejabat negara seharusnya lebih bijak dalam berkomunikasi dan tidak melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain.

“Seorang menteri seharusnya menjadi contoh dalam berkomunikasi. Pernyataan seperti ini justru bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Iwan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua wartawan dan LSM berperilaku tidak profesional. Jika memang ada oknum yang bermasalah, seharusnya hal itu disampaikan secara spesifik tanpa menggeneralisasi seluruh profesi.

“LSM dan wartawan adalah bagian penting dari kontrol sosial di negeri ini. Jika ada upaya membungkam mereka, pertanyaannya, apakah Menteri Desa alergi terhadap pengawasan? Jangan sampai kepala desa dibiarkan bertindak semaunya tanpa ada pihak yang mengawasi,” lanjutnya.

Iwan juga menyoroti dugaan bahwa Menteri Desa menggunakan kop kementerian untuk memanggil kepala desa demi kepentingan politik tertentu.

“Baru menjabat beberapa hari saja, sudah ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Ini menunjukkan betapa minimnya cara berpikir yang membangun bangsa,” pungkasnya.

Pernyataan Menteri Desa ini terus menuai protes dari berbagai kalangan. Banyak pihak berharap agar pejabat negara lebih berhati-hati dalam berbicara, terutama terkait profesi yang memiliki peran krusial dalam menjaga transparansi dan keadilan di masyarakat.

(*/red)

Pasca 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten: Kita Dukung 17 Program Prioritas

By On Februari 01, 2025



SERANG, JinNewsOne.Com – Dalam rangka menyambut 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Siliwangi Provinsi Banten menggelar santunan kepada 100 anak yatim di Kantor DPD Siliwangi Provinsi Banten, Jumat 31, Januari 2025.

Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, kegiatan santunan tersebut dalam rangka menyambut 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

“Alhamdulillah hari ini kita lakukan santunan anak yatim dan terselenggara lancar,” tuturnya.

Diketahui, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah 100 hari kerja.

Dalam menyelesaikan 100 hari kerja, Prabowo-Gibran berupaya menjalankan visi dan misi yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 silam.

Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen berjudul Visi dan delapan Misi Astra Cita Prabowo Gibran. 

Dalam dokumen tersebut, Prabowo dan Gibran menetapkan delapan misi yang disebut sebagai Asta Cita untuk mencapai visi yang berbunyi, “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2024.”

Selain itu, terdapat 17 program yang disebut sebagai Program Prioritas Prabowo-Gibran untuk diterapkan selama masa pemerintahannya.

Terkait 100 hari kerja Prabowo-Gibran, Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, pihaknya akan terus mendukung pasca 100 hari kinerja Prabowo-Gibran.

“Kami mendukung 17 Program Kerja Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan Asta Cita,” kata M. Ansor kepada awak media, Jumat 31 Januari 2025.

“Kami juga mendukung program pemerintah daerah maupun pusat, khususnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenur Banten terpilih, Andra Soni dan Ahmad Dimiyati Natakusumah. (*/red)

PKBM Cahaya Karya Natar Diduga Bermain Kotor! Manipulasi Data Demi Dana BOP, LSM PBSR Teriak KKN!

By On Februari 01, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya Karya Natar kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PBSR mengungkap dugaan kecurangan serius di lembaga tersebut. Investigasi yang dilakukan tim PBSR menemukan indikasi kuat bahwa PKBM ini telah melakukan manipulasi data demi mendapatkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) secara tidak sah, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Ketua Tim Investigasi PBSR, Zaenudin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan PKBM tersebut. Salah satunya adalah perbedaan mencolok antara jumlah siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan jumlah siswa yang ditemukan di lapangan. Dugaan ini mengarah pada praktik manipulasi data guna memperbesar alokasi dana BOP yang diterima.

Tak hanya itu, PKBM Cahaya Karya Natar juga diduga tidak memenuhi standar infrastruktur pendidikan. “Kami menemukan jumlah ruang belajar yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Zaenudin.

Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, di mana dana BOP seharusnya digunakan murni untuk kepentingan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengharuskan setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang layak.

LSM PBSR menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak. Mereka mendesak dilakukannya audit menyeluruh serta meminta pertanggungjawaban dari pengelola PKBM Cahaya Karya Natar.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini dibiarkan begitu saja. Harus ada langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan dalam dunia pendidikan,” tegas Zaenudin.

Jika terbukti bersalah, sanksi berat bisa dijatuhkan kepada PKBM ini, termasuk pencabutan izin operasional, pengembalian dana BOP yang telah diterima, serta sanksi administratif hingga pidana bagi pengelola yang terlibat.

LSM PBSR berjanji akan terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan serta transparansi ditegakkan. “Kami ingin pendidikan yang bersih, bebas dari praktik korupsi dan manipulasi,” pungkas Zaenudin.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lampung Selatan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang—apakah kasus ini akan ditindak serius atau justru dibiarkan menguap begitu saja?

(*/Red)

Proyek PDAM di Desa Margagiri Dikeluhkan Warga: Lamban dan Tak Transparan

By On Januari 30, 2025



Serang, JinNewsOne.Com – Pekerjaan proyek pemasangan pipa PDAM baru di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, menuai kritik dari warga setempat. Sejumlah permasalahan mulai dari pengerjaan yang lamban, pembongkaran jalur pipa yang tidak rapi, minimnya informasi proyek, hingga kedalaman galian pipa yang dinilai tidak sesuai standar menjadi sorotan utama, Kamis (30/01/25).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan yang sedang berjalan tampak meninggalkan sejumlah keluhan dari masyarakat. Beberapa pemilik rumah di sepanjang jalur proyek mengeluhkan bahwa akses masuk rumah mereka terganggu akibat penggalian tanah yang tidak segera dirapikan kembali. Selain itu, pagar rumah dan akses pintu warga juga terkena dampak, mengakibatkan kesulitan bagi penghuni rumah dalam beraktivitas.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Pengerjaan ini sudah berjalan beberapa waktu, tapi kondisi jalan depan rumah kami semakin berantakan. Galian pipa yang sudah dibuka tidak segera dipadatkan kembali, bahkan banyak material tanah yang dibiarkan menumpuk di pinggir jalan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, warga juga mengkritisi kedalaman galian pipa yang dinilai kurang dalam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait daya tahan infrastruktur dan potensi risiko jika terjadi pergeseran tanah atau beban kendaraan berat di atasnya.

Minimnya Keselamatan Kerja dan Rambu Galian Masalah lain yang menjadi perhatian warga adalah tidak adanya rambu peringatan di lokasi proyek. Hal ini menimbulkan risiko bagi pengguna jalan, terutama pengendara motor yang melintas di sekitar area pekerjaan.

Seorang warga lainnya menyampaikan kepada awak media bahwa proyek ini tidak disertai papan informasi yang jelas.

“Kami tidak tahu proyek ini dikerjakan oleh siapa, anggarannya dari mana, dan kapan selesai. Seharusnya ada papan informasi agar masyarakat tahu proyek ini legal dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Ketiadaan rambu-rambu keselamatan dan minimnya sosialisasi proyek bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi. Selain itu, aturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan pemasangan rambu peringatan dan penerapan standar keamanan bagi pekerja serta masyarakat sekitar.

Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Iwan Setiawan, menyayangkan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek ini. Ia menekankan bahwa transparansi dalam proyek publik sangat penting agar warga mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

“Setiap proyek yang menggunakan dana publik seharusnya memiliki papan informasi yang mencantumkan nama kontraktor, sumber dana, serta waktu pelaksanaan. Ini untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai aturan dan dapat diawasi oleh masyarakat,” tegasnya.

Tidak adanya papan informasi proyek ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan adanya transparansi dalam setiap proyek pemerintah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui proyek yang menggunakan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PDAM Kabupaten Serang atau pihak kontraktor terkait keluhan warga.

Masyarakat berharap ada klarifikasi dan perbaikan dalam pelaksanaan proyek agar tidak terus menimbulkan ketidaknyamanan serta risiko keselamatan bagi warga sekitar. Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan mengawasi proyek ini, memastikan pengerjaannya sesuai standar teknis, serta menjamin hak-hak warga terdampak.

Jika permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap mobilitas warga dan keselamatan infrastruktur di wilayah tersebut.

(Red)

Warga Lamongan Minta Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kedungpring Ditutup dan Ditangkap Penyelenggaranya, Tokoh Agama Wajib Tau!

By On Januari 30, 2025


LAMONGAN, JinNewsOne.Com – Warga setempat meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Salah seorang narasumber yang selalu bermain judi sabung ayam kepada awak media, Rabu, 29 Januari 2024, membenarkan kalau di Kedungpring ada kalangan besar.

“Main di situ aman mas. Infonya yang back up orang doreng. Saya sama teman-teman tidak takut kalau main disitu. Tidak mungkin dioprak sama aparat penegak hukum maupun pangdam,” ucapnya.

Sementara itu, warga setempat mengaku, arena sabung ayam dan dadu di Kedungpring sangat meresahkan.

“Ya mohon segera ditindaklanjuti. Tokoh Agama pun harus ikut turun. Sudah jelas kegiatan itu dilarang Agama. Keluhan kami sebagai warga kecil ini mohon didengar oleh penegak hukum, dan bapak tentara atau Tokoh Agama, serta DPRD Lamongan,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 

Berikut dalil-dalil yang melarang judi dalam Islam:

Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan bahwa judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan 

Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa saja yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya 

Hadis Riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya 

Judi dilarang dalam Islam karena:

Judi dapat mengalihkan perhatian seseorang dari ibadah dan kewajiban lainnya kepada Allah SWT 

Judi merupakan perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan.

Mengutip sumber Hukum tertulis di website HUKUMONLIN.COM, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).

Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP,sebagai berikut: 

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

Kemudian, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar).

Setiap Orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu.

Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat

Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).

Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. (*/red)

Soal Hilangnya Armada Tangki PT Sean Bumi Indo, Ketua Umum LSM GMICAK Minta Kapolres Kediri Ambil Sikap Tegas

By On Januari 27, 2025


KEDIRI, JinNewsOne.Com – Raibnya armada PT Sean Bumi Indo bermuatan solar di Polsek Ngasem dari tanggal 1 Desember 2024 sampai hari ini tidak ada kabar. 

Sempat viral di media massa, truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY pada tanggal 17 Desember 2024 sudah tidak ada di Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Supriyanto (Ilyas) selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) bersuara, Senin, 27 Januari 2025.

Sampai hari ini, kata Ilyas, terhitung hampir dua pekan kejadian, pihak Polres yang dipimpin Kapolres AKBP Bimo Ariyanto S.H.,S.I.K belum menunjukan perkembangan signifikan.

Saat disinggung oleh awak media, terkait kemana armada tangki bermuatan solar dan dipindah kemana, Kapolres AKBP Bimo Ariyanto tidak menjawab maupun merespon.

“Pemberitaan begitu viralnya tentang Perusahaan Transportir Non Subsidi diduga bermuatan Subsidi, namun belum diungkap ke publik oleh pihak Polres Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Ilyas pun meminta pihak Polri untuk terbuka kepada publik atas raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY itu pada tanggal 17 Desember 2024 lalu.

“Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga wajib tau soal raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY demi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Kapolri, kata Ilyas, dalam beberapa kesempatan pernah menyampaikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat umum sebagai obat untuk menjadikan Polri lebih baik sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kritik itu pahit. Namun, kritik bagi kami adalah obat untuk menjadikan Polri sembuh dan lebih baik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam seminar daring di Jakarta. (*/red)

Sekber Peduli Bangsa Desak Keterbukaan Anggaran Balai Kekarantinaan Tahun 2024

By On Januari 26, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Balai Kekarantinaan Kelas I Banten. Surat bernomor 014 tertanggal 22 Januari 2025 tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pencegahan dan pengendalian penyakit tahun anggaran 2024, Sabtu (25/01/25).

Dalam suratnya, Iwan Setiawan menguraikan sejumlah temuan yang dianggap penting dan mendesak untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Balai Kekarantinaan:

1. Pengelolaan Anggaran

Iwan mengidentifikasi adanya potensi ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana publik.

2. Pelaksanaan Kegiatan

Ia mencatat adanya perbedaan signifikan antara anggaran yang diajukan dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan laporan hasil kegiatan resmi. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.

3. Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Proses pengadaan barang dan jasa menjadi sorotan tajam karena adanya indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku. Ketidakpatuhan ini dinilai dapat meningkatkan risiko korupsi dan ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran.

4. Tindak Lanjut

Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa telah membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyalahgunaan ini. Hasil investigasi akan dituangkan dalam laporan komprehensif, termasuk rekomendasi untuk perbaikan tata kelola.



Dalam suratnya, Iwan meminta pihak Balai Kekarantinaan untuk memberikan klarifikasi resmi dan melengkapi dokumen pendukung dalam waktu tiga hari kerja. Ia juga membuka ruang diskusi langsung untuk membahas masalah ini secara mendalam dan transparan.

Menurut Iwan, anggaran yang dikelola oleh Balai Kekarantinaan adalah dana publik yang berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi kewajiban moral dan hukum. “Data terkait anggaran bukan rahasia negara. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan,” tegasnya.

Iwan Setiawan menegaskan bahwa Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa berkomitmen mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. “Kami berharap klarifikasi dari pihak Balai Kekarantinaan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah praktik korupsi di masa depan,” ujar Iwan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Kekarantinaan Kelas I Banten belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang dilayangkan. Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah upaya masyarakat untuk memastikan pengelolaan anggaran publik yang transparan dan bertanggung jawab.

Iwan Setiawan menegaskan bahwa jika surat tersebut tidak direspons dalam waktu yang ditentukan, Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa bersama Aliansi Peduli Banten akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Kekarantinaan Kelas I Banten.

“Kami akan membawa aspirasi masyarakat secara langsung untuk menuntut transparansi anggaran. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang hak publik atas pengelolaan dana negara yang benar,” pungkasnya.

(*/Red)

Manipulasi Data dan Fasilitas Fiktif? PKBM Tunas Bangsa Disorot karena Diduga Beroperasi Tanpa Sarana Memadai

By On Januari 24, 2025



Lampung, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Bangsa tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki bangunan fisik yang layak dan bahkan disebut-sebut menumpang di Gedung Gereja untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar, Jumat (24/1/2025).

PKBM, yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran masyarakat dalam rangka pemberdayaan sosial, ekonomi, dan budaya, justru diduga beroperasi tanpa fasilitas memadai. Temuan ini mencuat setelah Zaenudin, Ketua LSM PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat), melakukan investigasi ke lokasi PKBM yang terdaftar beralamat di Jl. Lapangan Bangunsri, RT/RW 27/13, Dusun Bangunsri, Desa Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Menurut salah seorang warga sekitar berinisial KN (54), kegiatan PKBM Tunas Bangsa tidak terpusat di satu lokasi dengan fasilitas permanen. “Ngajarnya itu ada di rumah Pak Agus (Kepala PKBM), sebagian lagi di Padang Ratu, di Gedung Gereja,” ujar KN kepada Zaenudin. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa PKBM tersebut tidak memiliki sarana fisik yang sesuai dengan standar.

Selain masalah fasilitas, dugaan manipulasi data siswa juga menyeruak. “Jumlah siswa yang dilaporkan ke Dapodik sangat besar, tetapi saat kita cek di lapangan, jumlahnya tidak sesuai. Siswa yang aktif sangat sedikit,” ungkap Zaenudin. Hal ini memicu kekhawatiran adanya indikasi penyelewengan dana bantuan pemerintah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pendidikan.

Zaenudin meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Lampung Tengah segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan ini. “Kita harus memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Jika dugaan ini terbukti, PKBM Tunas Bangsa berpotensi menghadapi sanksi berat, di antaranya:

1. Pencabutan izin operasional sesuai Pasal 29 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pengembalian dana bantuan yang telah diterima berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) UU yang sama.

3. Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat (1).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM Tunas Bangsa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Publik pun menanti sikap tegas dari pemerintah demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana bantuan di masa mendatang.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan di sektor pendidikan nonformal yang seharusnya menjadi tumpuan pemberdayaan masyarakat.

(*/red)

Aliansi Peduli Banten Soroti Kelalaian di Kawasan Konservasi TNUK

By On Januari 23, 2025



LABUAN, JinNewsOne.Com – Iwan Setiawan, Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, kembali menyuarakan pentingnya pengelolaan dan pengawasan terhadap kawasan konservasi seperti Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Ia menyoroti ketidaktertiban dalam penerapan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) serta insiden kandasnya kapal TB Bomas Karya yang membawa tongkang bermuatan batu bara di perairan Pulau Panaitan.

Menurut Iwan, ketidakseriusan pihak terkait dalam merespons laporan dan rekomendasi telah mendorong rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Aliansi Peduli Banten.

Iwan menjelaskan bahwa SIMAKSI adalah mekanisme izin resmi untuk memastikan aktivitas di kawasan konservasi berjalan sesuai aturan. Prosedurnya meliputi:

1. Persiapan dokumen, seperti identitas resmi, rencana kegiatan, dan izin tambahan untuk penelitian.

2. Pengajuan permohonan melalui Balai TNUK secara langsung atau daring.

3. Retribusi biaya, bergantung pada kegiatan dan jumlah peserta.

4. Verifikasi oleh petugas, memastikan kegiatan tidak merusak kawasan.

5. Penerbitan SIMAKSI, yang wajib dibawa selama kegiatan berlangsung.

Namun, ia juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan SIMAKSI di lapangan, yang berpotensi merusak ekosistem konservasi.

Terkait insiden kapal TB Bomas Karya yang kandas pada 16 September 2023, Iwan menyebut bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap, termasuk dokumen SELPEG yang diwajibkan berdasarkan Permenhub No. 69 Tahun 2019. Selain itu, dugaan pelanggaran peraturan lainnya, seperti operasi tanpa izin dan pengelolaan batu bara yang tidak sesuai dengan UU Minerba, memperburuk dampak lingkungan yang diestimasi mencapai Rp100 miliar.

Aliansi Peduli Banten telah mengirimkan surat resmi kepada Balai TNUK untuk meminta penjelasan terkait langkah pemulihan lingkungan dan evaluasi insiden tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak Balai TNUK belum memberikan tanggapan yang memadai.

“Kami sudah melayangkan surat resmi, tetapi TNUK tidak merespons. Jika ini terus berlanjut, kami akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pertanggungjawaban mereka,” tegas Iwan.

Aliansi Peduli Banten mendesak:

1. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat pelanggaran.

2. Pemulihan ekosistem kawasan konservasi yang terdampak.

3. Evaluasi sistem perizinan, termasuk penerapan SIMAKSI dan pengawasan lapangan.

Iwan menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan tanggung jawab semua pihak, khususnya Balai TNUK, dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu warisan dunia.

(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *