Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Diduga Drainase Amburadul, Jalan Curug - Cisangku Jadi Korban

By On Februari 19, 2025



Kota Serang, JinNewsOne.Com – Proyek pembangunan drainase di Jalan Curug-Cisangku menuai kecaman keras dari warga setempat. Bukannya membawa manfaat, proyek ini justru merusak jalan hingga jebol dan menyebabkan saluran amblas. Warga yang merasa dirugikan pun melontarkan protes terhadap pelaksana proyek yang dinilai bekerja asal-asalan, Rabu 19 Februari 2025.

“Sebelum ada proyek, jalan ini baik-baik saja. Tapi sekarang malah rusak parah. Sebelah sana dibangun, tapi yang sebelah sini malah hancur,” keluh salah seorang warga dengan nada kesal.

Sementara itu, seorang pekerja proyek, O alias S, mengungkapkan bahwa pihak pelaksana proyek jarang hadir di lokasi karena sibuk dengan pekerjaan di tempat lain.

“Kemarin juga warga komplain karena jalan sebelah sana ditutup untuk pengecoran,” ujarnya.

Pekerjaan drainase ini direncanakan selesai dalam dua minggu dengan panjang 160 meter, melibatkan sembilan pekerja dengan sistem upah borongan. Namun, transparansi mengenai biaya proyek masih dipertanyakan.

“Saya tidak tahu berapa harga borongannya, yang penting saya ikut kerja. Pihak pelaksana hanya menitipkan material ke saya, dan saya siap mengerjakannya,” tambah O.



Ketua RT 01/07, Pudin, juga mengaku bingung dengan dampak buruk dari proyek ini.

“Saya sendiri heran kenapa pekerjaan ini malah membuat jalan dan saluran lama rusak parah,” ujarnya.

Pudin menambahkan bahwa keluhan warga semakin memanas setelah material proyek diturunkan langsung di titik yang akan dikerjakan tanpa koordinasi yang jelas.

“Saat material datang, langsung ditaruh begitu saja di lokasi pekerjaan. Warga marah karena ini menambah kerusakan. Baru setelah ada gejolak, pihak pemborong datang,” tegasnya.

Di sisi lain, pelaksana proyek, Drayon, berjanji akan memperbaiki kerusakan yang terjadi.

“Saya siap bertanggung jawab,” ucapnya singkat.

Namun, warga masih ragu apakah janji ini benar-benar akan ditepati atau hanya sebatas ucapan. Proyek yang seharusnya membawa perbaikan kini justru menjadi bencana bagi masyarakat setempat. Warga berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang sebelum situasi semakin memburuk.

(Bahrudin)

Sudah satu tahun lebih jadi Sekdes desa Tasik Malaya. ternyata selama ini pegawai polisi pamong praja

By On Februari 19, 2025



Curup rejang Lebong jinnewsone.com Rabu 19 - feb - 2025 - Perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Namun, tak sembarang orang bisa jadi perangkat desa, lantaran ada sejumlah kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.


Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), perangkat desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Teknis bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota," tulis Pasal 49 ayat (3) UU Desa.


Namun apa yang terjadi sudah satu tahun lebih kepala desa Tasik Malaya camat Curup Utara.dan dinas Pemberdayaan masyarakat desa ( DPMD ) meloloskan penjaringan perangkat desa dari tahun 2023 seorang pegawai polisi pamong praja menjadi sekretaris desa ( sekdes )Tasik Malaya kecamatan Curup Utara kabupaten rejang Lebong hingga saat ini tahun 2025 seolah olah tutup mata dan sengaja dibiarkan merugikan banyak pihak,, maupun negara 


Nah bila dibiarkan konflik kepentingan, dapat berdampak berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Bahkan, melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut. Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah merugikan negara dan banyak pihak lain nya 


sebagai orang yang bekerja di sektor publik tindak tanduknya berkaitan erat dengan hajat masyarakat umum. Sebab ASN adalah pekerjaan yang rawan dengan jebakan dan perangkap konflik kepentingan. Kepentingan publik begitu luas dan umum. Acap kali kepentingan publik tersebut berseberangan dengan kepentingan privat.


Atas dasar itulah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205 merupakan acuan Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja.

yang merangkap jabatan tentang Administrasi Pemerintahan.


Khususnya Pasal 1 ayat (14) yang menyebutkan, “Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya”.


Secara Struktur Organisasi Satpol PP Di Bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


menurut Permenpan RB No 14 Tahun 2014 Tugas pokok Pol PP yakni Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.


Hingga berita ini tayangkan kepala desa Tasik Malaya kecamatan Curup Utara saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak merespon malah nomor wartawan media ini diblokir oleh kades tersebut, red ( team)

Bakal Direvisi, Kegiatan Yang Tayang di RUP Pemprov Banten Tidak Direalisasikan Seluruhnya

By On Februari 19, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal merevisi kegiatan yang telah tayang dalam rencana umum pengadaan (RUP) yang dianggarkan pada APBD sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, memastikan RUP yang telah tayang belum tentu seluruhnya direalisasikan. Dia menyebut tidak ada intervensi dalam revisi kegiatan yang termasuk dalam rencana efisiensi anggaran kali ini.

“Yang ditayangkan di RUP, yang terdapat dalam DPA belum tentu direalisasikan. Apalagi kita semua sama-sama mengetahui pemprov sedang melakukan beberapa efisiensi anggaran dan rasionalisasi sesuai Inpres 1 Tahun 2025,” kata Rina dihubungi melalui pesan aplikasi whatsapp, Selasa (18/02/2025).

Rina mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Banten terpilih yang memerintahkan agar realisasi kegiatan dirasionalisasikan sesuai instruksi Presiden Prabowo.

“Pak Gubernur Banten terpilih sudah perintahkan untuk (kegiatan dan anggaran, red) dirasionalisasikan,” ujarnya.

Dia menuturkan, sejumlah fasilitas perlengkapan Kepala Daerah terpilih termasuk kendaraan dinas telah dianggarkan pada Perubahan APBD sebelumnya. Sehingga tidak masuk list efisiensi kegiatan pengadaan. Hal itu sesuai Peraturan Daerah Banten Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara, lanjut dia, untuk perlengkapan lainnya seperti pakaian dinas dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2025, dengan memperhatikan kualitas dan standar harga sesuai peraturan perundang undangan yang dilaksanakan melalui proses transparan juga kompetitif untuk mendapat harga wajar.

“Anggaran pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) merupakan batas anggaran tertinggi, untuk volume dan harga satuannya akan direalisasikan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

DPW JPMI dan MPP Pandeglang Lakukan Diskusi Publik Tentang Hak Imunitas Kejaksaan dan KUHP

By On Februari 17, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Sebagai agen sosial kontrol dan agen perubahan, Milenial Peduli Pandeglang (MPP) bersama Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar diskusi publik di Caffe Kopi Bakar Pak Endut pada, Senin (17/2/2025).

Diskusi ini digelar berdasarkan kajian dan temuan terkait persoalan di Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isu utama yang dibahas adalah dugaan tumpang tindih kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Hak imunitas Kejaksaan yang termuat dalam regulasi tersebut dinilai berbenturan dengan prinsip kesetaraan kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum dan aktivisme yang memberikan wawasan mendalam mengenai dinamika politik hukum serta peran kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia.

Diskusi ini menghadirkan Prof. Assoc. Dr. Kiswanto, S.H., S.E., S.Pd., M.H., M.A.P., selaku Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Mathla’ul Anwar, Masnun Kurniawan, S.H., M.H., seorang praktisi hukum, Ahmad Syafaat, Direktur Milenial Pandeglang Peduli, serta Entis Sumantri, seorang aktivis Pandeglang.

Selain para narasumber utama, acara ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan seperti Cipayung Plus, BEM Pandeglang, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Kehadiran mereka menambah perspektif yang lebih luas dalam membahas isu penting terkait kewenangan kejaksaan.

Dalam diskusi, para narasumber menyoroti bagaimana politik hukum dapat memperkuat kewenangan kejaksaan tanpa mengorbankan prinsip independensi. Mereka juga membahas potensi intervensi dari berbagai pihak yang dapat menghambat kinerja kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Prof. Assoc. Dr. Kiswanto menegaskan perlunya regulasi yang jelas serta dukungan akademik guna memperkuat institusi kejaksaan. Sementara itu, Masnun Kurniawan, S.H., M.H., mengangkat tantangan yang dihadapi kejaksaan dalam praktik hukum sehari-hari, termasuk tekanan politik dan birokrasi yang sering kali menghambat penegakan hukum.

Ahmad Syafaat dan Entis Sumantri menyoroti pentingnya peran masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengawal independensi kejaksaan agar tetap bekerja berdasarkan prinsip keadilan. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga integritas institusi hukum.

Dalam diskusi, muncul kekhawatiran bahwa hukum saat ini seolah dijadikan alat kepentingan politik, bukan sebagai instrumen keadilan yang berpijak pada fakta dan data. Seharusnya, hukum menjadi panglima tertinggi di negeri ini, bukan alat kekuasaan. Namun, ada dugaan bahwa Kejaksaan kini lebih condong menjadi alat kekuasaan, bukan representasi dari supremasi hukum yang dijalankan hakim secara independen.

Melalui diskusi publik ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait persoalan hukum, khususnya mengenai peran dan kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK Yang seharusnya memiliki kewenangan yang setara bukan sebaliknya.

Diduga Manipulasi Sarpras di PKBM Bahrul Ulum, Siapa yang Diuntungkan

By On Februari 16, 2025



Way Kanan, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bahrul Ulum yang berlokasi di Jl. A.K Gani, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga melakukan manipulasi data terkait jumlah sarana dan prasarana (sarpras) yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar. Data yang tercatat di Dapodik menyebutkan bahwa PKBM tersebut memiliki 18 ruangan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang, Minggu, (16/2/2025).

Zaenudin, Ketua Tim Investigasi dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara, mengungkapkan bahwa PKBM Bahrul Ulum tidak memiliki bangunan atau fasilitas pendidikan sendiri. Kegiatan belajar mengajar justru menumpang di sebuah yayasan yang dikelola oleh ayah mertua dari kepala PKBM tersebut.

“Kami sudah lama mendengar bahwa PKBM ini seharusnya memiliki fasilitas lengkap, termasuk 18 ruang kelas sesuai dengan data di Dapodik. Tapi kenyataannya, mereka hanya menumpang di yayasan milik keluarga. Tidak ada bangunan sendiri, apalagi fasilitas yang memadai seperti yang tercatat,” ungkap Zaenudin.

Dugaan manipulasi data ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis pendidikan yang khawatir adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Dengan adanya dugaan manipulasi data seperti ini, tentu saja menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ini sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan pendidikan yang disediakan oleh PKBM,” tukas Zaenudin.

Lebih lanjut, Zaenudin menilai bahwa PKBM Bahrul Ulum bisa saja menjadi ajang untuk kepentingan pribadi jika hal ini dibiarkan begitu saja. Potensi alokasi bantuan pendidikan yang salah sasaran akibat data yang tidak akurat juga menjadi kekhawatiran serius.

“Bukan tidak mungkin ada potensi KKN di balik praktik ini. Jika data sarpras dan jumlah siswa dimanipulasi, bisa jadi dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah disalahgunakan,” tambahnya.

Pihaknya mendesak agar ada audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap PKBM Bahrul Ulum, baik dari segi sarana prasarana maupun data siswa yang tercatat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal sangat diperlukan agar tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan pendidikan masyarakat.

(*/Red)

Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Dukung Dangdut Goes To UNESCO

By On Februari 15, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Ketua Umum DPP KNPI, Dr. M. Ali Hanafiah, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap upaya membawa musik dangdut ke tingkat internasional melalui program *Dangdut Goes To UNESCO*. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara *Dangdut Goes To Campus* yang bertema ‘Viva Dangdut’ di Universitas Bina Bangsa (Uniba), Serang, pada Sabtu (15/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ali Hanafiah menyoroti makna mendalam yang terkandung dalam lirik lagu-lagu dangdut karya Raja Dangdut, Rhoma Irama. Ia juga mengusulkan agar Uniba memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada musisi legendaris tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya terhadap musik dangdut.

“DPP KNPI mengusulkan kepada Uniba untuk memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raja Dangdut, Bang H. Rhoma Irama,” ujar Ali kepada awak media.

Lebih lanjut, Ali berharap agar upaya *Dangdut Goes To UNESCO* dapat terealisasi dengan dukungan dari berbagai pihak.

“Bang Haji Rhoma Irama merupakan sosok inspirasi bagi kami anak muda. Oleh karena itu, kami akan mendukung penuh *Dangdut Goes To UNESCO* yang diperjuangkan oleh Bang Haji Rhoma,” pungkasnya.

SDN Serang 13 Berkompetisi di FLS2N dan OSN, Harapan Besar Raih Prestasi

By On Februari 15, 2025



Serang, JinNewsOne.Com - Siswa-Siswi SDN Serang 13 Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Kecamatan yang diselenggarakan di Ciracas Kota Serang, Sabtu, 15/02/2025.

Acara kegiatan FLS2N dan OSN tersebut di hadiri Kepala Sekolah SDN Serang 13, Para Guru beserta Para Wali Murid

Riza Fauzia, S.Pd., selaku Ketua Panitia SDN Serang 13 mengatakan bahwa Panitia lakukan penyeleksian terlebih dahulu terhadap Siswa-Siswa yang akan mengikuti acara kegiatan FLS2N dan OSN,” Ucapnya.

Mata lomba FLS2N dan OSN yang diselenggarakan diantaranya : Matematika, IPA, Tari kreasi, Pantomim, Menyanyi Solo, MTQ, Pildacil, Pidato bahasa Indonesia, Pidato bahasa jawa Banten, melukis dan cerita bergambar,” Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Lilis Kurniasih, S.Pd., selaku Wali Kelas 4B mengatakan sangat bangga dengan antusias siswa-siswi kelas 4B yang mengikuti seleksi di sekolah dan semangat latihan tak kenal lelah sampe puncak lomba. Semoga dapat melatih kepercayaan diri dan dapat meraih juara,” Katanya.

Disamping itu Hj. Nina Rostiana, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN Serang 13 menyampaikan bahwa Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) setiap tahun diselenggarakan tepatnya antara bulan Februari atau Maret,” Tuturnya.

Tema kegiatan tersebut yakni “Talenta Seni Menginspirasi”. Makna tema ini anak didik memiliki kesempatan untuk berprestasi dan menggali potensi di bidang seni, Mendalami karakter, meningkatkan kreativitas, menciptakan atau mengolah emosi serta meningkatkan daya pikir yang imajinatif realistis,” Jelasnya.

Kami berharap semoga Siswa-Siswi SDN Serang 13 mendapatkan hasil yang terbaik dan meraih juara dalam perlombaan yang diselenggarakan pada hari ini,” Pungkas Nina Rostiana, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN Serang 13.

Jalan 45 Cikulur – Sayar Rusak Parah Bertahun-Tahun, Pemkot Serang Tutup Mata?

By On Februari 14, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Warga Cikulur dan sekitarnya semakin geram dengan kondisi Jalan 45 Cikulur – Sayar yang sudah bertahun-tahun rusak parah namun tak kunjung diperbaiki. Lubang-lubang menganga, aspal yang mengelupas, hingga genangan air saat hujan membuat jalan ini bak jebakan maut bagi pengendara.

Heri, seorang warga setempat, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi jalan yang kian membahayakan. “Setiap hari ada saja pengendara motor yang hampir terjatuh, bahkan ada yang benar-benar celaka akibat lubang yang dalam. Ini bukan lagi masalah kecil, ini ancaman bagi keselamatan kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Bukan hanya pengendara roda dua, pengguna mobil juga mengeluhkan kerusakan jalan yang memperlambat arus lalu lintas. “Kami bayar pajak, tapi fasilitas umum seperti jalan dibiarkan rusak begini. Mana peran pemerintah?” kata Ilham, seorang pengendara yang setiap hari melewati jalur tersebut.

Keluhan demi keluhan sudah disampaikan warga, namun tanggapan dari Dinas PUPR Kota Serang terkesan lamban. Bahkan, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kabid Dinas PUPR Kota Serang, beliau selalu berdalih sedang berada di luar kota. Apakah ini bentuk ketidakpedulian atau sekadar alasan klasik untuk menghindari tanggung jawab.



Sebagai upaya darurat, Satuan Lalu Lintas Polres Serang telah memasang marka jalan sebagai peringatan bagi pengendara. Namun, tindakan ini jelas bukan solusi permanen. Warga menuntut perbaikan nyata, bukan sekadar tambal sulam yang cepat rusak kembali.

Jalan 45 Cikulur – Sayar bukan satu-satunya yang mengalami kerusakan parah. Banyak ruas jalan di Kota Serang yang kondisinya tidak kalah memprihatinkan. Jika pemerintah terus mengabaikan masalah ini, bukan tidak mungkin warga akan turun ke jalan menuntut hak mereka.

Sampai kapan warga harus bersabar? Apakah Pemkot Serang baru akan bertindak setelah terjadi kecelakaan fatal? Masyarakat menunggu jawaban, bukan alasan!

(Bhn & Tim)

Proyek PLTU Suralaya Bermasalah? Pengusaha Lokal Tagih Hak di Tengah Ketidakpastian

By On Februari 14, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Aliansi Masyarakat Bersatu berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di gerbang proyek PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 sebagai bentuk dukungan solidaritas terhadap pengusaha lokal yang teraniaya akibat mandeknya pembayaran tagihan oleh kontraktor asing.

Aliansi ini terdiri dari berbagai elemen, di antaranya Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling), NGO Rumah Hijau, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Gappura Banten Cabang Pulo Merak, serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon. Mereka menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran tagihan yang mencapai belasan miliar rupiah telah merugikan perusahaan lokal seperti PT Berlian Putih Nusantara, PT Anggrek Mas Cahaya Plasindo, dan PT Tri Pusaka Manunggal.

Ketua Gappura Banten Cabang Pulomerak, Irsyad, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut langkah setelah mediasi berulang kali dengan PT Hydro Jotalindo Perkasa-subkontraktor di bawah PT Doosan Heavy Industries- tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba jalur mediasi hasilnya mereka berkomitmen untuk membayar, akan tetapi hingga kini tidak ada kejelasan terkait realisasi komitmen tersebut. Ini bentuk pengingkaran dan inkonsistensi terhadap kesepakatan. Kami akan menggelar aksi sebagai dukungan solidaritas kepada pengusaha lokal dengan melibatkan massa kurang lebih seribu,” ujar Irsyad, Jumat (14/2).

Ia menambahkan bahwa ketidak jelasan pembayaran ini berdampak juga pada ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan lokal tersebut, akibatnya kerugian yang di rasakan juga meluas sampai kepada keluarga karyawan yang seharusnya hak dan kewajibannya dipenuhi.

“Kami tidak akan membiarkan kontraktor asing mengabaikan hak-hak pekerja yang telah berkontribusi dan bekerja dengan baik dalam Projek Strategis Nasional ini. Jika tagihan tidak dibayarkan, banyak keluarga dari pekerja terdampak akibat dari pembayaran yang terhambat dikarenakan kesewenang – wenangan oknum kontraktor asing dan ini menjadi keprihatinan kami,” lanjutnya.

Ketua GMNI Kota Cilegon, Ihwan Muslim, juga menyuarakan kekhawatirannya atas ketidak jelasan kontraktor yang belum bertanggung jawab ini. Menurutnya, alih-alih mendapat solusi dari komitmen yang sudah dijalin, perusahaan lokal justru merasa dipingpong antara PT Hydro Jotalindo Perkasa dan PT Doosan Heavy Industries Indonesia.

“Kami mendukung adanya Projek Strategis Nasional ini, tetapi jangan sampai ulah oknum kontraktor asing mengotori tujuan mulia pembangunan tersebut. Kami menduga ada indikasi praktik untuk menghindari tanggung jawab dan ini harus diawasi dan disikapi oleh lembaga negara seperti BPKP, KPK, Kejaksaan, dan KPPU,” tegas Ihwan.

Aliansi Masyarakat Bersatu berharap pemerintah dan pihak yang berwenang turun tangan untuk mengawasi dan mengaudit Projek pembangunan PLTU Suralaya Unit 9 dan Unit 10 dari tahap persyaratan untuk menjadi Main contractor hingga sampai kegiatan pembangunan saat ini sebagai langkah antisipasi terjadinya potensi kerugian negara. Serta memastikan tidak ada praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Mereka menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah ini dari PT Hydro Jotalindo Perkasa dan PT Doosan Heavy Industries Indonesia, aksi unjuk rasa dalam skala besar akan segera dilakukan guna penegasan bahwa tidak boleh ada kedzaliman di lokasi proyek yang terletak di PLTU Suralaya tersebut.

(Red)

Panitia 500 Tahun Kesultanan Banten Gelar Rapat Koordinasi: Persiapan Sudah Mencapai 80 Persen

By On Februari 13, 2025



SERANG, JinNewsOne.Com – Panitia peringatan 500 tahun Kesultanan Banten terus mematangkan persiapan menjelang puncak acara yang direncanakan berlangsung pada bulan Syawal 2025. Ketua Organizing Committee (OC) Makmun Muzakki menyatakan bahwa berbagai aspek teknis telah mencapai progres signifikan, dengan persiapan keseluruhan yang kini berada di angka 80 persen.

“Alhamdulillah, sudah banyak yang dilakukan, Surat-menyurat hampir 80 persen atau 90 persen sudah berjalan, sementara panitia teknis yang bertugas sehari-hari juga telah dibentuk,” ujar Makmun Muzakki saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi, Selasa (13/2/25).

Dalam rapat tersebut, panitia mengevaluasi berbagai aspek penting, termasuk pembentukan kepanitiaan, sekretariat, bendahara, hingga aspek teknis seperti rekening acara, produksi film dokumenter, serta komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Gubernur Banten dan kepala daerah lainnya.

“Kami juga sedang menunggu jadwal Pak Presiden untuk hadir di acara ini pada bulan Syawal,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memegang peranan penting dalam persiapan acara. Beberapa di antaranya adalah Sekretaris Panitia Andi Suhud, tim IT, serta jajaran sekretariat yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi dan perizinan.

Menurut Makmun, kehadiran para pemegang kunci dalam kepanitiaan memastikan bahwa segala kendala teknis dapat diselesaikan dengan baik.

“Hari ini kita sudah melihat progres yang semakin lama semakin baik. Banyak masalah teknis yang sebelumnya menjadi kendala kini sudah terselesaikan,” jelasnya.

Dengan persiapan yang semakin matang, panitia berharap perayaan 500 tahun Kesultanan Banten dapat menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Banten dan Indonesia secara keseluruhan.

“Harapan kami, perayaan ini bukan hanya milik panitia, tetapi benar-benar menjadi perayaan masyarakat Banten. Semoga Banten bisa menyumbangkan sesuatu yang berarti bagi Indonesia melalui peringatan ini,” pungkas Makmun.

Acara peringatan 500 tahun Kesultanan Banten ini akan menjadi salah satu perayaan budaya terbesar di Provinsi Banten, menandai warisan sejarah Kesultanan Banten sejak 1525 atau 1526 hingga 2025. Panitia terus bekerja memastikan kelancaran acara, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak untuk kehadiran tokoh nasional.

(Red)

MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

By On Februari 10, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Media Online Indonesia (MOI) Banten bersama Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten menggelar aksi bersih-bersih sampah di pesisir Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (9/2/2025).

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat Polsek, Pos TNI AL, pemerintah desa, serta komunitas pecinta lingkungan. Pembersihan dimulai sejak pukul 08.00 WIB, dengan titik utama di Kampung Gardan, sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Teluk. Ratusan kubik sampah yang terbawa gelombang pasang (rob) berhasil dikumpulkan dalam aksi gotong royong ini.

Kepala Desa Teluk, Sofyan Hadi, mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada MOI Banten dan organisasi mahasiswa yang dengan semangat gotong royong membantu membersihkan desa kami,” ujar Sofyan.

Ketua DPW MOI Banten, M. Gustiawan Rengga, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan HPN serta bentuk kepedulian insan pers terhadap lingkungan. “Alhamdulillah, kami bisa bersama-sama mahasiswa dan masyarakat dalam membersihkan pesisir pantai. Ini juga menunjukkan bahwa pers memiliki jiwa gotong royong yang kuat serta bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kebijakan di berbagai tingkatan,” ungkapnya.

Ketua JPMI Banten, Entis atau yang akrab disapa Tayo, turut menekankan pentingnya kerja sama dalam berbagai bidang. “Jika kita bisa bekerja sama dan bergotong royong, pasti akan tercipta kebersamaan yang lebih erat,” ujarnya.

Aksi bersih pantai ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pers, mahasiswa, dan masyarakat dalam membangun kepedulian sosial.

PHK Sepihak? Karyawan PT ASDP Tempuh Jalur Hukum untuk Kembali Bekerja

By On Februari 08, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Puluhan karyawan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dugaan pelanggaran berat terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Mereka menilai PHK dilakukan secara sepihak tanpa bukti yang jelas, Sabtu (8/2/2025).

Hidmatul Walide dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI Kota Cilegon menyatakan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), namun mediasi tidak mencapai kesepakatan. “Pekerja tetap dianggap melakukan pelanggaran bersifat mendesak, padahal mereka tidak merasa melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut telah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Manado dan Surabaya. Salah satu korban PHK, Forson, berharap agar ia dan rekan-rekannya dapat kembali bekerja dan nama baik mereka dipulihkan. “Kami telah mengabdi selama puluhan tahun, dari ASDP hanya memiliki dua dermaga hingga kini berkembang menjadi tujuh dermaga. Tuduhan yang tidak terbukti dijadikan dasar PHK, ini sangat mengecewakan,” katanya.

Hasil mediasi di Kemnaker merekomendasikan agar PT ASDP membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali delapan karyawan yang terkena dampak. Namun, hingga kini perusahaan belum mengindahkan anjuran tersebut.

Forson dan rekan-rekannya pun berharap agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami meminta Presiden menindak tegas PT ASDP dan mendesak manajemen untuk mempekerjakan kami kembali,” ujarnya.

Sementara itu, PT ASDP belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan nasib para karyawan yang terkena PHK tersebut.

(*/red)

Mafia BBM? Solar Ilegal di Tol Atas Merak dan Dugaan Pembiaran Aparat

By On Februari 07, 2025



Merak, JinNewsOne.Com – Wakil Presiden KKPMP Pusat, Hadi Adhadi, menyoroti maraknya praktik pembuangan dan penampungan solar ilegal di ruas tol atas Merak. Praktik ini dilakukan oleh sejumlah sopir truk yang menjual solar kepada pengepul yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol, Jum’at (7/2/2025).

Menurut Hadi Adhadi, praktik ini terjadi ketika sopir truk membuang atau menjual sebagian solar yang seharusnya digunakan untuk perjalanan. Solar tersebut kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol yang dijadikan sebagai titik pengumpulan solar ilegal.

“Dengan menjual solar yang mereka dapatkan dari subsidi atau perusahaan, para sopir bisa mendapatkan uang tambahan di jalan. Namun, praktik ini menyebabkan penyimpangan distribusi BBM dan berpotensi merugikan negara,” ujar Hadi kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa praktik ini telah berkembang menjadi jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sopir truk sebagai pemasok, pengepul sebagai perantara, hingga penadah yang membeli solar tersebut dengan harga miring untuk dijual kembali, termasuk kepada industri.

Proses transaksi biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari atau di titik-titik sepi di sekitar tol atas Merak. Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke jeriken atau drum sebelum akhirnya dikirim ke pembeli melalui jalur distribusi ilegal.

Merusak Harga Pasar BBM Penjualan solar ilegal dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi industri menciptakan ketidakseimbangan di pasar bahan bakar. Hal ini merugikan SPBU resmi yang menjual BBM dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dan menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor energi.

Pelanggaran Hukum Aktivitas ini dikategorikan sebagai penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan energi. Dampaknya bukan hanya terhadap stabilitas pasokan BBM, tetapi juga terhadap ekonomi nasional karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.



Risiko Keselamatan Penyimpanan dan pengangkutan solar secara ilegal sering kali dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Solar disimpan dalam wadah yang tidak sesuai standar dan ditempatkan di lokasi yang rentan terhadap kebakaran atau ledakan, sehingga membahayakan masyarakat sekitar.

Beberapa regulasi yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM mencantumkan sanksi berat bagi para pelaku praktik ilegal ini, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk solar. Penyimpangan distribusi BBM masuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi hukum.

KUHP Pasal 480 tentang Penadahan

Pihak yang membeli atau menerima solar hasil penyimpangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena dianggap menerima barang hasil kejahatan.

Tanggapan dan Upaya Penegakan Hukum

Hadi Adhadi mendesak aparat kepolisian dan pihak terkait untuk segera menindak praktik penampungan solar ilegal ini secara tegas.

“Jika tidak ada tindakan tegas, praktik ini akan terus berlangsung dan merugikan negara serta masyarakat luas,” ujarnya.

Pihak kepolisian sendiri telah beberapa kali melakukan penggerebekan terhadap lokasi penampungan solar ilegal, namun praktik ini masih terus berulang dengan modus yang semakin berkembang.

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap jalur distribusi BBM, peningkatan patroli di titik-titik rawan di jalan tol, serta sanksi tegas bagi pelaku, baik sopir truk, pengepul, maupun penadah. Selain itu, pemerintah perlu memperketat regulasi dan melakukan edukasi kepada sopir truk mengenai dampak negatif dari praktik ilegal ini agar distribusi BBM tetap berjalan sesuai aturan.

(*/red)

LSM dan Wartawan Banten Lawan Fitnah! Desak Menteri Desa Minta Maaf Secara Terbuka

By On Februari 05, 2025



Jakarta, JinNewsOne.Com - Diwakili beberapa orang Aktivis LSM dan Wartawan, Koalisi LSM dan Wartawan se Banten berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara di Jakarta pada Rabu (05/02/2025).

Adapun materi audiensi ini berfokus pada permintaan pertanggungjawaban dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terkait pernyataannya yang disampaikan pada saat sosialisasi PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024. Pernyataan tersebut, yang diungkapkan pada tanggal 31 Januari 2025, diduga telah mengandung unsur yang dapat mendiskreditkan serta melecehkan kelompok profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan di seluruh Indonesia.

Hal ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan para profesional tersebut, yang merasa bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merugikan reputasi mereka, tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap profesi yang mereka jalani.

Selain itu, terdapat juga permintaan untuk penegakan supremasi hukum terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh kelompok profesi LSM dan wartawan. Pernyataan yang disampaikan secara publik tersebut dianggap telah menggeneralisasi semua LSM dan wartawan, yang berpotensi merusak citra dan integritas mereka.

Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok harus diperlakukan secara adil dan tidak boleh menjadi korban dari generalisasi yang tidak berdasar, yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang luas bagi profesi dan masyarakat secara keseluruhan.

Terakhir, terdapat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang diduga telah melakukan fitnah serta menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Informasi yang menyebutkan bahwa LSM dan wartawan meminta uang dari setiap desa dengan nominal tertentu dianggap sangat merugikan dan tidak berdasar.

Oleh karena itu, para pihak yang merasa dirugikan meminta agar Menteri tersebut dapat membuktikan pernyataannya agar tidak berujung pada fitnah. Selain itu, mereka juga meminta agar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang disiarkan di media elektronik dan cetak, sebagai langkah untuk memperbaiki situasi yang telah terjadi.

Berikut adalah Anggota Koalisi LSM dan Wartawan se Banten;

1. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas. ( GMAKS ) Hp. 087772666229

2. KPK Nusantara Perwakilan Banten Hp. 085921803215

3. Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ( KKPMP ) Kota Serang

4. Perkumpulan Eks Narapidana Hp. 0813 8200 2889

5. LSM Transparansi For masyarakat Banten Hp. 087890785271

6. GERAM Banten Indonesia Hp. 087775553305

7. Masyarakat Pemantau Anggaran Negara ( MAPAN ) Hp. 081385686669

8. LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi ( OMBAK ).

9. Aliansi Pamungkas Banten Hp. 08311465797

10. Lsm Rakyat Peduli – NKRI

11. Aliansi Serang Bersatu

12. KP3B

13. PPKRI Banten

14. GASAK Banten

15. Gapura Banten

16. GTR Banten

17. Aliansi Monitor Dan Kritisi Banten

18. Karat Banten

19. Inakor Banten

20. GEMMA Banten

21. Advokasi Rakyat Untuk Nusaantara

22. SROJA INDONESIA

23. JAM Banten

24. Aktivis Serang Selatan

25. LSM GERHANA INDONESIA

26. GNR Indonesia

27. Perkumpulan pemuda peduli industri (PPIPN)

28. LSM JKI

29. Barisan depan anti koruptor dan kriminal (BADAKK).

30. PPKRI Banten

31. KARABEN RI

32. MAPAK BANTEN

33. Komunitas Banten Raya (KOBAR)

34. Aliansi Muda Banten (AMB)

35. LSM GPPAM

36. Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia ( KPPRI )

37. Solidaritas Anti Korupsi ( SOAK )

38. Perpindo ( Penggerak Pemuda Indonesia )

39. Relawan Masyarakat Monitor Pembangunan ( REMMONG )

40. GEGER Banten

41. Ormas Patriot Pejuang Bangsa

42. LSM Bentar

43. LSM Abdi Gema Perak

44. LSM Siliwangi Bersatu Hp. 087722822555

45. LSM Rakyat Banten

46. LSM JAMBAKK

47. LSM Gerakan Amanat Rakyat ( GEAR ) 9

48. LSM Baralak Nusantara 081802904663

49. LSM Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( KOBRA )

50. ORMAS BADAK BANTEN.

51. LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan ( PPUK )

MEDIA :

1. Media Center Jayanti

2. Media Zona Reformasi

3. Media Karya Indonesia

4. Madia Seroja Indonesia Media Karya Indonesia

5. Media Anti Korupsi

6. Media Selaras Online

7. Media Sriwijayatoday.com

8. Media Compaskotanews.com

9. Media Beritafaktabanten.com

10. Media Beritasatubanten.com

11. Media BungasBanten.id

12. Media Naonsia.com

13. Media Cyberinvestigasi.com

14. Media Kabarindo79.com Hp. 081927664369

15. Media Kabarviral79.com Hp. 087875652473

16. Media Pojokjurnal.com

17. Media Jinnewsone.com

18. Media Kilometer78.com

19. Media Inovasinews.com

20. Media Bantenupdate79.com

21. Media Kepoinaja79.com

22. Media Suararakyat.id

23. Media koranpemberitaankorupsi.id

24. Media Lipsusmedia.com Hp. (087770062745)

25. Media matadunianews.com

26. Media Kilasnusantara.id

27. Media PortalBanten.id

28. Media Sidikberita.com

29. Media Nodeal.id

30. Media Global

31. Media Wartapos

32. Media Transparasi publik.

33. Media Suararakyat.id

34. Media Kupasmerdeka.com Hp. 0812-8803-8282

35. Media Tirtanews.com Hp. 0838-4517-8436

36. Media Cyberbanten.com Hp. 083114657937

37. Media Harianexpose.com Hp. 081927144228

38. Media Bantenmore.com Hp. 085216659344

39. Media Bentengmerdeka.com Hp. 0838-1267-2716

40. Media Katatribun.id Hp. 0821-2864-7301

41. Media RevolusiNews.com Hp. 0858-1169-9432

42. Media BidikFakta.com Hp. 0823-1037-9381

43. Media Detikrakyat.com

(*/red)

Polemik Anggaran Balai Kekarantinaan Banten: Klarifikasi atau Pembelaan?

By On Februari 04, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Balai Kekarantinaan Kelas I Banten memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun Anggaran 2024. Klarifikasi ini disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten (Sekber PPB) sebagai tanggapan atas surat yang sebelumnya menyoroti potensi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, Selasa, (4 Februari 2025).

Kepala Balai Kekarantinaan Kelas I Banten, drg. Resi Arisandi, MM, MH, SH, menegaskan bahwa seluruh anggaran telah melalui proses validasi yang ketat sebelum disahkan dan digunakan. Beberapa pihak yang telah melakukan penelaahan terhadap anggaran tahun 2024, antara lain:

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Biro Perencanaan Kemenkes RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kemenkes RI Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Setelah melewati proses validasi tersebut, anggaran kemudian disahkan melalui Surat Penyediaan Dana (SP DIPA) Nomor 024.05.2.415950/2024 pada 24 November 2023.

“Kami memastikan bahwa seluruh anggaran telah direncanakan dan diawasi dengan ketat sesuai aturan yang berlaku,” ujar drg. Resi dalam pernyataannya.

Meskipun terjadi efisiensi atau pemangkasan anggaran, Balai Kekarantinaan menegaskan bahwa seluruh program tetap berjalan sesuai prioritas pelayanan kepada masyarakat. Semua kegiatan mengacu pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2024, yang telah disusun dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK).

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah adanya pengurangan anggaran, tetapi pihak Balai memastikan bahwa layanan tetap berjalan optimal, termasuk dalam situasi darurat kekarantinaan yang tidak teranggarkan sebelumnya.

Menanggapi dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa, Balai Kekarantinaan menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa langkah yang diterapkan untuk memastikan transparansi antara lain:

Penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang modal.

Sistem cashless dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk pengadaan barang habis pakai.

Keterlibatan Tim Satuan Kepatuhan Intern (SKI) dalam pemantauan tata kelola dan pengelolaan risiko.

“Dengan mekanisme ini, kami memastikan bahwa pengadaan berjalan transparan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan,” lanjut drg. Resi.

Tindak Lanjut: Investigasi Internal dan Undangan Diskusi Sebagai langkah lanjut, Balai Kekarantinaan telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian dalam laporan sebelumnya. Tim ini akan melakukan audit mendalam dan menyusun laporan komprehensif terkait temuan yang ada.

Selain itu, Balai Kekarantinaan juga mengundang Sekber PPB untuk berdiskusi langsung guna memberikan klarifikasi yang lebih detail.

“Kami siap berdialog dan menjelaskan secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman,” ungkap drg. Resi.

Di sisi lain, Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, mengaku kecewa dengan cara Balai Kekarantinaan menanggapi surat klarifikasi yang dikirimkan pihaknya.

Menurut Iwan, surat resmi yang dikirimkan oleh Sekber PPB hanya dibalas melalui pesan WhatsApp, tanpa ada konfirmasi langsung melalui telepon atau surat resmi.

“Saya sangat kecewa. Kami bersurat secara resmi, tetapi balasannya hanya melalui WhatsApp. Kami mengharapkan komunikasi yang lebih profesional dan sesuai prosedur,” ujar Iwan.

Pesan WhatsApp yang diterima Iwan berasal dari Casam, perwakilan Balai Kekarantinaan Kelas I Banten. Dalam pesannya, Casam menyatakan bahwa surat balasan dikirimkan melalui WhatsApp sebagai bentuk tanggapan atas surat dari Sekber PPB yang mereka terima sebelumnya.

Isi pesan WhatsApp yang diterima Iwan:

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat pagi, izin kami ganggu waktunya Pak Iwan. Kami dapat nomor kontak Pak Iwan dari Sdr. Dede (redaksi media). Perkenalkan, saya Casam, kami dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Banten. Izin melalui share WA berikut kami menyampaikan balasan surat dimaksud yang kami terima minggu kemarin dari Sekber PPB. Demikian, terima kasih atas waktunya, Pak Iwan.”

Iwan menegaskan bahwa balasan yang diterima melalui WhatsApp tersebut tidak memadai, mengingat permasalahan yang disoroti cukup serius.

“Kami berharap ada klarifikasi yang lebih resmi, baik dalam bentuk surat tertulis atau pertemuan langsung. Ini masalah transparansi anggaran, bukan sekadar komunikasi informal,” tegas Iwan.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Balai Kekarantinaan Kelas I Banten masih menjadi perhatian publik. Pihak Balai telah memberikan klarifikasi terkait mekanisme anggaran dan transparansi pengelolaan program. Namun, cara komunikasi yang dilakukan oleh Balai melalui WhatsApp menuai kritik dari Sekber PPB.

Sekber PPB meminta adanya klarifikasi lebih resmi dan profesional, sementara Balai Kekarantinaan menawarkan pertemuan langsung untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai apakah kedua pihak akan bertemu dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Iwan Setiawan menyatakan bahwa Sekber PPB akan mendorong surat klarifikasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten serta melakukan aksi unjuk rasa (unras) sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran.

(Red)

Dampak Bangkai Kapal X Pears Pearl: Warga dan Nelayan Resah

By On Februari 04, 2025



Serang, JinNewsOne.Com – Pengadilan Negeri Serang Kelas 1 A menggelar sidang perdata terkait lelang Kapal X Press Pearl. Sidang ini menyusul adanya pihak yang keberatan atas kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30, bulan Desember 2024 lalu.

Sidang gugatan ini menindaklanjuti adanya surat permohonan pembatalan atau penundaan lelang dari perusahaan PT. Damai Sekawan Marine sebagai penggugat. Gugatan ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Serang dan Sigit Nurwanto serta beberapa tergugat lainnya.

Dalam isi surat gugatan tersebut, pihak perusahaan meminta agar proses lelang terhadap muatan di atas kapal MV GPO Amethyst yakni kapal X Press Pearl untuk ditunda.

Dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim Moch Icwanudin terpaksa menunda berjalannya sidang, lantaran ada beberapa pihak tergugat yang tidak memenuhi panggilan sidang. Sehingga Majelis Hakim menunda sidang tersebut pada 18 Februari 2025.

“Kami menimbang bahwa sidang ditunda pada tanggal 18 Februari tahun 2025 mendatang.” Kata Majelis Hakim Moch Icwanudin, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Perusahaan Damai Sekawan Marine Edi Sumbawa mengatakan, Sidang kali ini merupakan upaya hukum terkait kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30, bulan Desember 2024 lalu.

“Ini upaya hukum. Ini baru pertama kali pemeriksaan. Nanti di persidangan berikutnya. Untuk saat ini tidak akan saya buka sekarang.” Tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan kepada Sigit Nurwanto, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pabean. Sigit Nurwanto dijatuhkan hukuman masa tahanan selama satu tahun, sejak 26 April 2024.

Perlu diketahui, mencuatnya kasus pemotongan bangkai kapal X Pears Pearl ini saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten sedang melakukan Operasi Laut. Terlihat 2 Kapal Tongkang sedang berkegiatan mengangkut bangkai besi Kapal X Press Pearl yang saat itu sedang berada di atas Kapal GPO Amethyst. Petugas KSOP Kelas 1 Banten kemudian langsung berkoordinasi dengan sejumlah stake holder terkait dan berhasil memberhentikan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Limbah bangkai Kapal X Press Pearl pernah ditolak oleh Otoritas Pemerintah Batam dan bahkan juga ditolak oleh perusahaan peleburan besi di beberapa negara, karena limbah bangkai kapal X Press Pearl disinyalir terkontaminasi bahan kimia beracun akibat terbakar di Pelabuhan Kolombo Srilangka saat mengangkut 25 ton bahan kimia Asam Nitrat, tanggal 25 Mei tahun 2021. Hingga saat ini kapal X Press Pearl berada di TUKS Damai Sekawan Marine.

(*/red)

Kasus Empat Orang Anak di Tasikmalaya, Publik Menilai Polres Sudah Sesuai SOP: Stop Narasi Menunyudutkan

By On Februari 04, 2025

Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengatakan, Polres Tasikmalaya Kota sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengungkap peran empat orang anak kasus penganiayaan.

“Kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya Kota di bawah kepemimpinan AKBP M. Faruk Rozi sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada dalam mengungkap kasus penganiayaan,” kata Dedi Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, pada Minggu, 02 Februari 2025.

Menurutnya, hasil kajian dan informasi yang dihimpun, empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut-sebut menjadi korban salah tangkap tersebut tidaklah benar dan tuduhan tersebut sangat tendensisus.

“Ya kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya sudah menjalankan sesuai prosedur UU yang berlaku, sesuai paparan Kapolres Tasikmalaya Kota dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI terkait peran empat orang dalam kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Dedi Siregar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah divonis satu tahun delapan bulan, dari tuntutan Jaksa dua tahun. Sementara, gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh tersangk kasus penganiayaan yang dewasa gugatanya sudah ditolak.

“Untuk berkas perkara khusus untuk tersangka yang dewasa, saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan pada saat ABH diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukum dan orang tua ABH. Oleh karena itu, kami berharap, mari kita hormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia meminta agar pihak-pihak tertentu jangan ada lagi menggiring opini publik yang menyudutkan aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus ini.

“Mari kita dukung APH, dalam hal ini Polres Tasikmalaya Kota, agar bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang sudah bekerja secara profesional dan transparan kepada publik dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami meminta semua pihak agar menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Stop membangun narasi-narasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi mengungkap peran empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut menjadi korban salah tangkap aparat.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Faruk menyampaikan, pelaku anak berinisial DW berperan membacok korban bernama Taufik dengan celurit.

“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama DW memiliki peran membacok korban sebanyak dua kali ke arah punggung dan badan korban Taufik,” ujar Faruk di ruang rapat, Kamis, 30 Februari 2025.

Setelah itu, lanjut Faruk, pelaku dewasa bernama Nandi Sapdilah Purnama langsung ikut memukuli Taufik. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni anak FM, RRP, dan RW, menganiaya korban lain bernama Aji. Para pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan stik bisbol dan batu.

“Setelah itu, Aji berteriak untuk minta tolong sehingga tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masyarakat, menghampiri dan menolong korban atas nama Taufik dan atas nama Aji,” kata Faruk.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 16 November 2024 malam, ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras. (*/red)

Malu-Maluin! PKBM Terima BOP, Tapi Bangunan Sekolah Tak Ada

By On Februari 02, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Dunia pendidikan Indonesia kembali dihebohkan dengan skandal penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data oleh 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lampung Selatan. Investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara bersama LSM PBSR mengungkap praktik kotor yang diduga dilakukan demi mengeruk keuntungan dari anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Dalam temuan investigasi Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara dan LSM PBSR bahwa 11 PKBM tersebut diduga memalsukan data jumlah siswa dengan cara:

✔ Mendaftarkan siswa fiktif yang tidak pernah ada dalam kegiatan belajar mengajar.

✔ Menggelembungkan jumlah siswa hingga lebih dari 200% demi mendapatkan anggaran BOP lebih besar.

✔ Memanipulasi data Dapodik Pusat, sehingga jumlah peserta didik yang dilaporkan jauh berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Lebih parah lagi, banyak PKBM yang tercatat menerima anggaran BOP namun tidak memiliki bangunan fisik yang layak atau bahkan sama sekali tidak ada. Artinya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan diduga mengalir ke kantong pribadi pengelola PKBM yang nakal.

Ketua tim investigasi, Zaenudin, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran ini.

“Kami meminta agar 11 PKBM ini diperiksa dan jika terbukti bersalah, izin operasionalnya harus dicabut! Jangan biarkan dana pendidikan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Zaenudin, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mendesak agar dilakukan:

⚠ Pencabutan izin operasional bagi PKBM yang terbukti menyalahi aturan.

⚠ Pengembalian anggaran BOP yang telah diterima secara tidak sah.

⚠ Sanksi administratif bagi pengelola PKBM yang terlibat.

⚠ Proses hukum bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.

Berikut Daftar 11 PKBM yang diduga terlibat:

1️⃣ PKBM MERAK SAKAI SAMBAYAN

2️⃣ PKBM TANJUNG TUA

3️⃣ PKBM BANI AYUM

4️⃣ PKBM RAJA WALI

5️⃣ PKBM ANGGREK

6️⃣ PKBM UTAMA

7️⃣ PKBM BINA ATMAJA

8️⃣ PKBM TUNAS HARAPAN

9️⃣ PKBM TUT WURI HANDAYANI

🔟 PKBM DEWI KARTINI

1️⃣1️⃣ PKBM CAHAYA KARYA NATAR

Kasus ini semakin mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia. Bukannya menjadi wadah pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu, PKBM- PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai ladang korupsi.

Akankah kasus ini berakhir dengan sanksi tegas, atau justru menguap tanpa kejelasan? Masyarakat menunggu ketegasan aparat hukum dalam menindak pelaku kejahatan di sektor pendidikan ini.

(*/Red)

Baru Menjabat, Menteri Desa Sudah Bikin Gaduh! Wartawan & LSM Jadi Sasaran!

By On Februari 01, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com - Pernyataan Menteri Desa yang menyebut bahwa LSM dan wartawan “Bodrex” sering mengganggu kepala desa menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Dalam sebuah acara pada Sabtu, 1 Februari 2025, Menteri Desa bahkan meminta kepolisian untuk menangkap mereka yang disebut sebagai LSM dan wartawan “Bodrex”.

Menanggapi hal itu, Iwan Setiawan, Ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, seorang pejabat negara seharusnya lebih bijak dalam berkomunikasi dan tidak melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain.

“Seorang menteri seharusnya menjadi contoh dalam berkomunikasi. Pernyataan seperti ini justru bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Iwan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua wartawan dan LSM berperilaku tidak profesional. Jika memang ada oknum yang bermasalah, seharusnya hal itu disampaikan secara spesifik tanpa menggeneralisasi seluruh profesi.

“LSM dan wartawan adalah bagian penting dari kontrol sosial di negeri ini. Jika ada upaya membungkam mereka, pertanyaannya, apakah Menteri Desa alergi terhadap pengawasan? Jangan sampai kepala desa dibiarkan bertindak semaunya tanpa ada pihak yang mengawasi,” lanjutnya.

Iwan juga menyoroti dugaan bahwa Menteri Desa menggunakan kop kementerian untuk memanggil kepala desa demi kepentingan politik tertentu.

“Baru menjabat beberapa hari saja, sudah ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Ini menunjukkan betapa minimnya cara berpikir yang membangun bangsa,” pungkasnya.

Pernyataan Menteri Desa ini terus menuai protes dari berbagai kalangan. Banyak pihak berharap agar pejabat negara lebih berhati-hati dalam berbicara, terutama terkait profesi yang memiliki peran krusial dalam menjaga transparansi dan keadilan di masyarakat.

(*/red)

Pasca 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten: Kita Dukung 17 Program Prioritas

By On Februari 01, 2025



SERANG, JinNewsOne.Com – Dalam rangka menyambut 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Siliwangi Provinsi Banten menggelar santunan kepada 100 anak yatim di Kantor DPD Siliwangi Provinsi Banten, Jumat 31, Januari 2025.

Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, kegiatan santunan tersebut dalam rangka menyambut 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

“Alhamdulillah hari ini kita lakukan santunan anak yatim dan terselenggara lancar,” tuturnya.

Diketahui, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah 100 hari kerja.

Dalam menyelesaikan 100 hari kerja, Prabowo-Gibran berupaya menjalankan visi dan misi yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 silam.

Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen berjudul Visi dan delapan Misi Astra Cita Prabowo Gibran. 

Dalam dokumen tersebut, Prabowo dan Gibran menetapkan delapan misi yang disebut sebagai Asta Cita untuk mencapai visi yang berbunyi, “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2024.”

Selain itu, terdapat 17 program yang disebut sebagai Program Prioritas Prabowo-Gibran untuk diterapkan selama masa pemerintahannya.

Terkait 100 hari kerja Prabowo-Gibran, Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, pihaknya akan terus mendukung pasca 100 hari kinerja Prabowo-Gibran.

“Kami mendukung 17 Program Kerja Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan Asta Cita,” kata M. Ansor kepada awak media, Jumat 31 Januari 2025.

“Kami juga mendukung program pemerintah daerah maupun pusat, khususnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenur Banten terpilih, Andra Soni dan Ahmad Dimiyati Natakusumah. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *