Berita Terbaru
About Me
Search This Blog
- September 2026 (32)
- Agustus 2026 (43)
- Juli 2026 (34)
- Juni 2026 (11)
- Mei 2026 (12)
- April 2026 (6)
- Maret 2026 (2)
- Februari 2026 (7)
- Januari 2026 (5)
- Desember 2025 (3)
- November 2025 (5)
- Oktober 2025 (8)
- September 2025 (6)
- Agustus 2025 (40)
- Juli 2025 (53)
- Juni 2025 (72)
- Mei 2025 (114)
- April 2025 (70)
- Maret 2025 (46)
- Februari 2025 (30)
- Januari 2025 (37)
- Desember 2024 (62)
- November 2024 (45)
- Oktober 2024 (36)
Labels
- 17Agustus
- 2026
- Abu Vulkanik
- Advertiser
- Agribisnis
- AHWA
- AI
- Aliansi Gerakan Serang Raya
- Amphitheater Penataran
- Anak Krakatau
- Anggaran Negara
- APBD 2026
- APBD Banten
- Aspirasi Rakyat
- Atlet Blitar
- Atlet Pelajar
- Bandung
- Banten
- Bantuan Sosial
- Bazar Pandawa IV
- Bencana
- Bengkulu
- Berita Blitar
- Berita Nasional
- Bisnis Kuliner
- Blitar
- Bonus Demografi
- BOP
- BPBD Jatim
- BPS
- Budaya
- Bupati Blitar
- Cabor Kota Blitar
- Cianjur
- Cikeusik
- Cilegon
- Cincin Api Pasifik
- Daerah
- Dana Pembinaan Atlet
- Dekopinda
- Dekopinwil
- Demokrasi Digital
- Demonstrasi
- Disperindag Blitar
- DKPP Blitar
- Doko
- DPR RI
- DPRD Blitar
- DPRD Jatim
- DPRD Jawa Timur
- Dropping Air Bersih
- Drum
- Drummer
- Dugaan Korupsi
- Edukasi
- Ekbis
- Ekonomi
- Ekonomi Hijau
- Ekonomi Kerakyatan
- Ekonomi Kreatif
- El Niño
- Elim Tyu Samba
- Era Digital
- Erupsi Gunung Api
- Es Campur
- Event Blitar
- Festival Budaya Blitar
- Festival Es Campur Blitar
- Festival Es Campur Indonesia
- Festival Kresnayana XIII
- Gandusari
- Gapoktan
- Gempa
- Gempa Bumi
- Gen Z
- Generasi Muda
- Geologi Indonesia
- Gerak Jalan
- Gotong Royong
- Greenhouse
- Gubernur Jawa Timur
- Guntur Wahono
- Gunung Api
- Gunung Semeru
- Guru
- Guru TK
- Gus Kikin
- Hari Pramuka
- Hari Tani Nasional
- Harlah Kampung Coklat
- Headline
- Hukrim
- Hukum
- Hunian Layak
- HUT ke-81 RI
- HUT Kemerdekaan RI
- HUT RI
- HUT RI 2026
- HUT RI ke-81
- ICW
- Indonesia Ring of Fire
- Indonesia Emas 2045
- Info dan Tips
- Infrastruktur
- Internasional
- Investigasi
- IPNU
- Jajanan Tradisional
- Jakarta
- Jalan Sehat
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Jember
- JNO
- JNO Gagasan
- Jombang
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Tangerang
- Kabut Asap
- Kalimantan
- Kalimantan Tengah
- Kampung Coklat
- Kanigoro
- Kapal induk
- Karhutla
- Karhutla Jawa Timur
- Keagamaan
- Kebencanaan
- Kebudayaan & Ekonomi Rakyat
- Kecamatan Wlingi
- Kediri
- Kedokteran
- Kehutanan
- Kejaksaan
- Kejati Banten
- Kekeringan Blitar
- Kemanusiaan
- Kemarau Ekstrem
- Kemenhan
- Kemensetneg
- Kemerdekaan RI
- Kemiskinan
- Kenegaraan
- Kesamben
- Kesehatan
- Kesejahteraan Guru
- Keselamatan Penerbangan
- Ketahanan Pangan
- Ketenagakerjaan
- KH Abdul Hakim Mahfudz
- Khofifah Indar Parawansa
- Komunitas Musik
- KONI Jawa Timur
- KONI Kota Blitar
- Koperasi
- Korupsi
- Kota Blitar
- KPU Kota Blitar
- Kresnayana Blitar
- Kuliner
- Lamongan
- Lampung
- Lebak
- Legend Music Community
- Lewotobi Laki-laki
- Lingkungan
- Lumajang
- Mahasiswa
- Malang
- Marching Band
- Mas Ibin
- Maulid Nabi
- Medan
- Merak
- Minus-One
- Mitigasi Bencana
- MTSN 4 Blitar
- Muktamar ke-35 NU
- Muktamar NU
- Musik
- Musorkotlub
- Nasional
- NTT
- NU
- Nuklir
- Nurhadi
- Olahraga
- Olahraga Kota Blitar
- Operasi Pasar
- Opini
- Otomotif
- P3B
- P3K
- Pacitan
- Pandeglang
- Parade
- Partai NasDem
- Paskibraka
- PBNU
- PDI Perjuangan
- Pelayanan Publik
- Pembangunan
- Pemerintah Desa
- Pemerintahan
- Pemkab Blitar
- Pemuda Blitar
- Pendidikan
- Pendidikan Blitar
- Pendidikan Hukum
- Pendidikan Kesetaraan
- Pendidikan Politik
- Pendidikan Vokasi
- Pengadaan Pemerintah
- Pengendalian Inflasi
- Pentahelix
- Perdagangan Karbon
- Peristiwa
- Perlindungan Anak
- Pertanian
- Pertanian Modern
- Pertanian Organik
- PGRI
- PGRI Blitar
- PKBM
- PM-AAS
- Polda Banten
- Poliran
- Politik
- PPPK
- Pradah Agung Festival
- Pupuk Subsidi
- Ranu Kembang
- Ranu Kumbolo
- Resepsi
- Rijanto
- Ring of Fire
- RSUD Banten
- Ruang Publik
- Rumah Tidak Layak Huni
- Sayuran Organik
- Semeru
- Seni
- Sepak bola
- Serang
- Serang Raya
- Sinabung
- Siraman Gong Kyai Pradah
- SMK Pemuda 1 Kesamben
- Sosial
- Sosialisasi Pendidikan
- Sosok
- Sowan
- Sowan Pendidikan
- Sukosewu
- Sumatera Selatan
- Sumedang
- Surabaya
- Syauqul Muhibbin
- Tangerang
- Tangerang Raya
- Tanggamus
- Teknologi
- Teknologi Pertanian
- The Growpreneur Hub
- TNBTS
- TNI
- Tradisi
- Tresna Tinali Dharma
- Tsunami
- Turnamen
- UMKM
- UNISBA Blitar
- Upacara
- Vulkanologi
- Wisata
- Wisata Blitar
- Wisata Keluarga
Topik
- 17Agustus
- 2026
- Abu Vulkanik
- Advertiser
- Agribisnis
- AHWA
- AI
- Aliansi Gerakan Serang Raya
- Amphitheater Penataran
- Anak Krakatau
- Anggaran Negara
- APBD 2026
- APBD Banten
- Aspirasi Rakyat
- Atlet Blitar
- Atlet Pelajar
- Bandung
- Banten
- Bantuan Sosial
- Bazar Pandawa IV
- Bencana
- Bengkulu
- Berita Blitar
- Berita Nasional
- Bisnis Kuliner
- Blitar
- Bonus Demografi
- BOP
- BPBD Jatim
- BPS
- Budaya
- Bupati Blitar
- Cabor Kota Blitar
- Cianjur
- Cikeusik
- Cilegon
- Cincin Api Pasifik
- Daerah
- Dana Pembinaan Atlet
- Dekopinda
- Dekopinwil
- Demokrasi Digital
- Demonstrasi
- Disperindag Blitar
- DKPP Blitar
- Doko
- DPR RI
- DPRD Blitar
- DPRD Jatim
- DPRD Jawa Timur
- Dropping Air Bersih
- Drum
- Drummer
- Dugaan Korupsi
- Edukasi
- Ekbis
- Ekonomi
- Ekonomi Hijau
- Ekonomi Kerakyatan
- Ekonomi Kreatif
- El Niño
- Elim Tyu Samba
- Era Digital
- Erupsi Gunung Api
- Es Campur
- Event Blitar
- Festival Budaya Blitar
- Festival Es Campur Blitar
- Festival Es Campur Indonesia
- Festival Kresnayana XIII
- Gandusari
- Gapoktan
- Gempa
- Gempa Bumi
- Gen Z
- Generasi Muda
- Geologi Indonesia
- Gerak Jalan
- Gotong Royong
- Greenhouse
- Gubernur Jawa Timur
- Guntur Wahono
- Gunung Api
- Gunung Semeru
- Guru
- Guru TK
- Gus Kikin
- Hari Pramuka
- Hari Tani Nasional
- Harlah Kampung Coklat
- Headline
- Hukrim
- Hukum
- Hunian Layak
- HUT ke-81 RI
- HUT Kemerdekaan RI
- HUT RI
- HUT RI 2026
- HUT RI ke-81
- ICW
- Indonesia Ring of Fire
- Indonesia Emas 2045
- Info dan Tips
- Infrastruktur
- Internasional
- Investigasi
- IPNU
- Jajanan Tradisional
- Jakarta
- Jalan Sehat
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Jember
- JNO
- JNO Gagasan
- Jombang
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Tangerang
- Kabut Asap
- Kalimantan
- Kalimantan Tengah
- Kampung Coklat
- Kanigoro
- Kapal induk
- Karhutla
- Karhutla Jawa Timur
- Keagamaan
- Kebencanaan
- Kebudayaan & Ekonomi Rakyat
- Kecamatan Wlingi
- Kediri
- Kedokteran
- Kehutanan
- Kejaksaan
- Kejati Banten
- Kekeringan Blitar
- Kemanusiaan
- Kemarau Ekstrem
- Kemenhan
- Kemensetneg
- Kemerdekaan RI
- Kemiskinan
- Kenegaraan
- Kesamben
- Kesehatan
- Kesejahteraan Guru
- Keselamatan Penerbangan
- Ketahanan Pangan
- Ketenagakerjaan
- KH Abdul Hakim Mahfudz
- Khofifah Indar Parawansa
- Komunitas Musik
- KONI Jawa Timur
- KONI Kota Blitar
- Koperasi
- Korupsi
- Kota Blitar
- KPU Kota Blitar
- Kresnayana Blitar
- Kuliner
- Lamongan
- Lampung
- Lebak
- Legend Music Community
- Lewotobi Laki-laki
- Lingkungan
- Lumajang
- Mahasiswa
- Malang
- Marching Band
- Mas Ibin
- Maulid Nabi
- Medan
- Merak
- Minus-One
- Mitigasi Bencana
- MTSN 4 Blitar
- Muktamar ke-35 NU
- Muktamar NU
- Musik
- Musorkotlub
- Nasional
- NTT
- NU
- Nuklir
- Nurhadi
- Olahraga
- Olahraga Kota Blitar
- Operasi Pasar
- Opini
- Otomotif
- P3B
- P3K
- Pacitan
- Pandeglang
- Parade
- Partai NasDem
- Paskibraka
- PBNU
- PDI Perjuangan
- Pelayanan Publik
- Pembangunan
- Pemerintah Desa
- Pemerintahan
- Pemkab Blitar
- Pemuda Blitar
- Pendidikan
- Pendidikan Blitar
- Pendidikan Hukum
- Pendidikan Kesetaraan
- Pendidikan Politik
- Pendidikan Vokasi
- Pengadaan Pemerintah
- Pengendalian Inflasi
- Pentahelix
- Perdagangan Karbon
- Peristiwa
- Perlindungan Anak
- Pertanian
- Pertanian Modern
- Pertanian Organik
- PGRI
- PGRI Blitar
- PKBM
- PM-AAS
- Polda Banten
- Poliran
- Politik
- PPPK
- Pradah Agung Festival
- Pupuk Subsidi
- Ranu Kembang
- Ranu Kumbolo
- Resepsi
- Rijanto
- Ring of Fire
- RSUD Banten
- Ruang Publik
- Rumah Tidak Layak Huni
- Sayuran Organik
- Semeru
- Seni
- Sepak bola
- Serang
- Serang Raya
- Sinabung
- Siraman Gong Kyai Pradah
- SMK Pemuda 1 Kesamben
- Sosial
- Sosialisasi Pendidikan
- Sosok
- Sowan
- Sowan Pendidikan
- Sukosewu
- Sumatera Selatan
- Sumedang
- Surabaya
- Syauqul Muhibbin
- Tangerang
- Tangerang Raya
- Tanggamus
- Teknologi
- Teknologi Pertanian
- The Growpreneur Hub
- TNBTS
- TNI
- Tradisi
- Tresna Tinali Dharma
- Tsunami
- Turnamen
- UMKM
- UNISBA Blitar
- Upacara
- Vulkanologi
- Wisata
- Wisata Blitar
- Wisata Keluarga
Terpopuler
-
Banten- Jinnewsone@gmail.com |Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., resmi melaporkan duga...
-
PRESTASI TIM SEPAK TAKRAW PUTRI KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON, SIAP TARUNG DI TINGKAT PROVINSIBanten- Jinnewsone@gmail.com -12-6-2026| Kabar gembira datang dari dunia olahraga pelajar Kota Serang. Fitri Nur Aeni, siswa SMP Negeri 5 ...
-
LAMPUNG, Jinnewsone@gmail.com | 17 Mei 2026 – Kabar gembira kembali menghiasi dunia pendidikan dan seni di Lampung Timur. Isma Wardani Set...
-
Bupati Pati Sudewo saat menemui massa di depan kantor Bupati Pati, Rabu, 13 Agustus 2025. JAKARTA, Jin News One. Com – Demo besar terjadi...
-
PANDEGLANG – JinNews One com .[ Warga Kampung Pamengker, Desa Cilentung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, secara tegas m...
-
CILEGON, BANTEN – jinnewsone.com Aliansi Peduli Banten (APB) mendesak aparat penegak hukum dan regulator untuk bertindak tegas menyikapi d...
-
Serang- Jinnewsone@gmail.com |Kasus dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat, kali ini menargetkan 10 Pusat Kegiatan ...
-
Pendiri Yayasan, Yanto dan Ana beserta jajaran Forkopimcam disaat acara Jalan Sehat An-Nahl Gandusari, Blitar. 12/08. (Foto dok. Rc) Blita...
Trending
-
Banten- Jinnewsone@gmail.com |Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., resmi melaporkan duga...
-
PRESTASI TIM SEPAK TAKRAW PUTRI KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON, SIAP TARUNG DI TINGKAT PROVINSIBanten- Jinnewsone@gmail.com -12-6-2026| Kabar gembira datang dari dunia olahraga pelajar Kota Serang. Fitri Nur Aeni, siswa SMP Negeri 5 ...
-
LAMPUNG, Jinnewsone@gmail.com | 17 Mei 2026 – Kabar gembira kembali menghiasi dunia pendidikan dan seni di Lampung Timur. Isma Wardani Set...
-
Bupati Pati Sudewo saat menemui massa di depan kantor Bupati Pati, Rabu, 13 Agustus 2025. JAKARTA, Jin News One. Com – Demo besar terjadi...
-
PANDEGLANG – JinNews One com .[ Warga Kampung Pamengker, Desa Cilentung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, secara tegas m...
-
CILEGON, BANTEN – jinnewsone.com Aliansi Peduli Banten (APB) mendesak aparat penegak hukum dan regulator untuk bertindak tegas menyikapi d...
-
Serang- Jinnewsone@gmail.com |Kasus dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat, kali ini menargetkan 10 Pusat Kegiatan ...
-
Pendiri Yayasan, Yanto dan Ana beserta jajaran Forkopimcam disaat acara Jalan Sehat An-Nahl Gandusari, Blitar. 12/08. (Foto dok. Rc) Blita...
Penimbunan Solar Bersubsidi Diduga Berlangsung 8 Tahun, Gerakan Serang Raya Lapor ke Polda Banten
By JinNewsOne.Com On Agustus 31, 2026
CILEGON,-jinnewsone@gmail.com|31 Agustus 2026, Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Kota Cilegon akhirnya dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Banten oleh Gerakan Serang Raya, Senin (31/8). Laporan telah tercatat dengan nomor register E 173/LAP/VIII/2026 di Sekretariat Umum Polda Banten.
Laporan ini menyoroti dugaan praktik penimbunan dan pendistribusian ilegal Solar bersubsidi di lokasi Lio Bata, Jalan Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Lokasi yang berkedok usaha pembakaran batu bata itu diduga menjadi sarang penampungan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Aktivitas pengangkutan menggunakan truk-truk besar terlihat berlangsung rutin, dan kegiatan tersebut diklaim berjalan sejak tahun 2018 tanpa memiliki izin penyimpanan maupun niaga BBM dari instansi berwenang.
"BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak justru diduga dialihkan untuk keuntungan pribadi. Hal ini jelas merugikan keuangan negara serta merampas hak warga yang membutuhkan," ungkap pihak pelapor.
Kegiatan yang diduga berlangsung selama lebih dari 8 tahun ini juga memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan atau tebang pilih dalam penegakan hukum, mengingat belum pernah ada tindakan penindakan yang berarti selama ini.
Dalam laporannya, Gerakan Serang Raya meminta Polda Banten segera membuka penyelidikan, mengirim tim ke lokasi untuk pengumpulan bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk pengelola lokasi dan pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Secara hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar bagi pengangkutan/penyimpanan tanpa izin, serta pidana hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Juga merujuk pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan PP No. 36 Tahun 2004.
Untuk menjamin penanganan yang transparan dan tanpa pandang bulu, laporan ini juga telah ditembuskan kepada BPH Migas, Irwasda Polda Banten, serta Kabid Propam Polda Banten. Pihak pelapor berharap proses penyelidikan berjalan cepat, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga tuntas ke pengadilan apabila ditemukan cukup bukti.
Tim Red*
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Muktamar ke-35 Tetapkan Kepemimpinan Baru
By JN¹ On Agustus 31, 2026
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
JOMBANG, Jawa Timur | JNO — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031.
Penetapan Gus Kikin dilakukan melalui musyawarah sembilan kiai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Keputusan tersebut kemudian dibacakan oleh salah satu anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, di hadapan peserta muktamar.
“Anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) memutuskan secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026-2031,” kata KH Anwar Iskandar saat membacakan hasil sidang pleno Muktamar ke-35 NU.
Gus Kikin sebelumnya menjadi nama dengan perolehan suara tertinggi dalam proses penjaringan calon Ketua Umum PBNU. Ia meraih 472 suara, mengungguli empat nama lainnya yang masuk lima besar, yakni KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Nusron Wahid 207 suara.
Lima nama tersebut kemudian menjadi calon yang diserahkan kepada AHWA untuk proses penentuan Ketua Umum PBNU. Namun, proses tersebut tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Muktamar ke-35 NU.
Musyawarah AHWA
Sembilan kiai anggota AHWA selanjutnya menggelar musyawarah tertutup untuk menentukan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031.
Musyawarah tersebut berlangsung pada Senin pagi, 31 Agustus 2026. Setelah proses musyawarah selesai, AHWA mencapai mufakat untuk menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU yang baru.
Dengan keputusan tersebut, kepemimpinan PBNU masa khidmat 2026-2031 telah terbentuk. Muktamar ke-35 sebelumnya juga menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Bagaimana Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU?
Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam, sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU mengalami perubahan dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Keputusan tersebut disepakati dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU. Sebanyak 401 suara peserta muktamar menghendaki penggunaan mekanisme AHWA, menggantikan pola pemilihan langsung dengan prinsip one man one vote.
Dalam ketentuan yang disepakati, Ketua Umum PBNU pada prinsipnya dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan dilanjutkan melalui AHWA. Sebelumnya, peserta muktamar melakukan penjaringan dengan memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi persyaratan.
Lima nama dengan perolehan suara teratas kemudian diserahkan kepada AHWA. Para calon tersebut selanjutnya harus menyatakan kesediaannya dan memperoleh persetujuan dari Rais Aam terpilih sebelum dipilih oleh AHWA.
Dengan mekanisme tersebut, proses pemilihan Gus Kikin berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari penjaringan calon oleh peserta muktamar hingga musyawarah AHWA.
Gus Kikin Pimpin PBNU 2026-2031
Terpilihnya Gus Kikin menandai dimulainya kepemimpinan baru PBNU untuk masa khidmat 2026-2031.
Pasangan kepemimpinan PBNU yang dihasilkan Muktamar ke-35 NU kini terdiri atas KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum.
Penetapan tersebut menjadi salah satu keputusan utama Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur.
Rangkaian Muktamar ke-35 NU selanjutnya memasuki agenda penutupan. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam acara penutupan muktamar. *Red/
Festival Kresnayana XIII di Penataran, Pentahelix Perkuat Budaya dan UMKM Blitar
By JN¹ On Agustus 29, 2026
Blitar, Jawa Timur | JNO — Amphitheater Penataran, Kabupaten Blitar, Sabtu (29/8/2026) malam, menjadi panggung perayaan seni dan budaya melalui Festival Kresnayana XIII. Mengusung tema “Tresna Tinali Dharma” yang bermakna Antara Cinta, Kebenaran, dan Pengabdian, pagelaran ini tidak hanya menghadirkan pertunjukan seni, tetapi juga mempertemukan unsur pemerintah, pelaku budaya, masyarakat, hingga sektor ekonomi kreatif dalam satu ruang kolaborasi.
Pagelaran kebudayaan tersebut dihadiri Bupati Blitar, Drs. Rijanto, M.M., bersama Ibu Ninik Rijanto. Hadir pula Guntur Wahono, S.E., Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus Sekretaris Badan Kebudayaan Nasional Jawa Timur, serta Sri Sugiharta, S.S., M.P.A., Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur.
Festival Kresnayana XIII menjadi momentum penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi sekaligus memperkuat identitas budaya Kabupaten Blitar. Konsistensi penyelenggaraan hingga tahun ke-13 menunjukkan bahwa pelestarian budaya membutuhkan proses panjang, kesinambungan program, serta keterlibatan berbagai elemen masyarakat.
Guntur Wahono mengapresiasi kemampuan Kabupaten Blitar mempertahankan Festival Kresnayana secara berkelanjutan.
“Saya sangat bangga, ternyata Blitar mampu menjaga satu tradisi yang sangat luar biasa. Kresnayana ini sudah berjalan selama 13 tahun dan ini selalu berkelanjutan.”
Menurut Guntur, keberlanjutan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata pemerintah daerah dalam merawat, melestarikan, dan melindungi kebudayaan.
“Inilah yang harus kita kembangkan terus hingga terwarisi kepada anak-anak cucu kita. Bahkan pada pawai budaya tahun ini, banyak semua daerah menggunakan tema-tema budaya, tidak seperti beberapa tahun yang lalu. Ini ada satu kemajuan. Inilah tugas kita melakukan pemajuan tentang kebudayaan.”
Pentahelix: Budaya, Masyarakat dan Ekonomi Kreatif
Lebih jauh, Festival Kresnayana XIII dapat menjadi gambaran penerapan pendekatan Pentahelix dalam pemajuan kebudayaan. Pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas atau masyarakat, serta media memiliki ruang dan peran masing-masing untuk membangun ekosistem budaya yang berkelanjutan.
Pemerintah berperan melalui kebijakan, fasilitasi dan dukungan program kebudayaan. Komunitas, seniman, budayawan dan masyarakat menjadi pelaku utama yang menjaga tradisi tetap hidup. Akademisi dapat memberikan penguatan melalui kajian, edukasi dan dokumentasi, sementara dunia usaha turut membuka ruang pengembangan ekonomi kreatif. Media kemudian berperan memperluas publikasi sekaligus mendokumentasikan kekayaan budaya agar semakin dikenal masyarakat luas.
Keterhubungan antara kebudayaan dan ekonomi kreatif juga terlihat dalam rangkaian Festival Kresnayana XIII melalui Mini Bazaar dan Street Food yang turut meramaikan kawasan kegiatan.
Sejak sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah pelaku UMKM telah mulai melayani pengunjung. Beragam stand kuliner lokal, jajanan tradisional khas Blitar, hingga makanan dan minuman kekinian tersedia sebagai bagian dari aktivitas pendukung festival.
Kehadiran bazaar tidak sekadar menjadi pelengkap acara. Ruang tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk memperkenalkan produk, berinteraksi langsung dengan konsumen, sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi dari meningkatnya aktivitas masyarakat selama festival berlangsung.
Selain kuliner, pengunjung juga dapat menemukan berbagai produk kreatif dan kerajinan, mulai dari handicraft, pernak-pernik, pakaian, hingga oleh-oleh khas daerah.
Dengan demikian, panggung kebudayaan tidak hanya menjadi ruang pertunjukan, tetapi juga dapat berkembang menjadi ruang pertemuan antara seni, budaya, kreativitas, kewirausahaan, dan ekonomi masyarakat.
Guntur Wahono juga menyampaikan dukungannya terhadap berbagai usulan masyarakat yang berkaitan dengan pengembangan kebudayaan.
“Tentu kami akan mengapresiasi semua usulan-usulan masyarakat yang terkait dalam rangka pengembangan budaya. Jadi ini merupakan satu harapan bagi kita untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah berkolaborasi untuk menjaga budaya melalui kemampuan kami yang ada di APBD.”
Sinergi Lintas Elemen
Suksesnya penyelenggaraan Festival Kresnayana XIII juga tidak terlepas dari dukungan dan sinergi jajaran Forkopimda, Forkopimcam, kepala desa, budayawan, seniman, pelaku UMKM, komunitas, serta masyarakat.
Kolaborasi tersebut menjadi modal penting untuk memastikan agenda kebudayaan memiliki dampak yang lebih luas. Tidak hanya mempertahankan eksistensi kesenian tradisional, tetapi juga mendorong tumbuhnya ruang kreatif dan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar penyelenggaraan.
Festival Kresnayana XIII pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar pertunjukan epik tahunan. “Tresna Tinali Dharma” yang disutradarai oleh Irwan Riyadi, S.Sn. menjadi pesan bahwa kecintaan terhadap budaya perlu diwujudkan melalui tindakan nyata: merawat tradisi, menjaga nilai-nilai kebenaran, membuka ruang bagi kreativitas, serta mengabdikan seluruh potensi masyarakat untuk keberlanjutan kebudayaan.
Dari panggung Amphitheater Penataran, semangat tersebut kembali ditegaskan: budaya akan tetap hidup ketika pemerintah dan masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi bersama-sama menjadi pelaku, penjaga, pengembang, sekaligus pewarisnya. *Red/
Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total, 170+ Pendaki Dievakuasi akibat Karhutla Ranu Kembang
By JN¹ On Agustus 28, 2026
Malang, Jawa Timur | JNO – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total jalur pendakian Gunung Semeru menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Blok Ranu Kembang, kawasan TNBTS, Rabu (26/8/2026).
Penutupan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan dengan pertimbangan utama keselamatan pengunjung serta untuk memberikan ruang bagi petugas melakukan pengendalian dan pemadaman kebakaran.
Kebakaran terdeteksi pada Rabu malam di kawasan Ranu Kembang yang berada di atas atau sekitar jalur menuju Ranu Kumbolo. Munculnya titik api tersebut membuat aktivitas pendakian harus dihentikan sementara.
Keputusan penutupan dituangkan dalam Surat Pengumuman BB TNBTS Nomor PG.20/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026.
170+ Pendaki Dievakuasi dari Ranu Kumbolo
Saat kebakaran terjadi, sekitar 170 pendaki diketahui masih berada di kawasan Ranu Kumbolo. Mereka kemudian dievakuasi dengan pendampingan petugas dan Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).
Proses evakuasi dilakukan Kamis (27/8/2026) untuk memastikan seluruh pendaki keluar dari kawasan yang berpotensi terdampak jika api meluas.
Perkembangan terbaru menyebutkan seluruh pendaki telah berhasil turun dan tiba di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Mereka dilaporkan tiba sekitar pukul 14.30 WIB dalam kondisi selamat dan kemudian kembali ke tempat tinggal masing-masing.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan penutupan jalur diperlukan untuk mendukung kelancaran pengendalian dan pemadaman kebakaran sekaligus memastikan proses evakuasi berlangsung aman.
“Sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan penutupannya.” tegasnya.
Penutupan juga dilakukan untuk mencegah adanya pengunjung yang masuk ke wilayah berisiko selama proses penanganan karhutla berlangsung.
Akses Malang–Lumajang Tetap Dibuka
Penutupan jalur pendakian Gunung Semeru tidak berarti seluruh akses kawasan TNBTS ditutup.
Akses transportasi Malang–Lumajang melalui Kecamatan Poncokusumo dan Senduro masih dapat dilalui masyarakat. Kunjungan wisata ke Ranu Regulo juga tetap diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, kegiatan saat ini secara khusus diberlakukan terhadap aktivitas pendakian Gunung Semeru.
Masyarakat maupun wisatawan tetap diminta memperhatikan informasi terbaru dari pengelola sebelum melakukan perjalanan ke kawasan TNBTS.
Pendaki Diminta Waspadai Risiko Kebakaran
BB TNBTS mengimbau seluruh pengunjung turut menjaga konservasi kawasan dari potensi kebakaran.
Pengunjung dilarang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api, termasuk menyalakan petasan, flare, kembang api, api pemanas, membakar sampah maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Imbauan tersebut menjadi semakin penting mengingat kondisi kawasan yang masih menghadapi ancaman karhutla pada musim kemarau.
Tiket Pendakian Bisa Refund atau Reschedule
Bagi calon pendaki yang telah membeli tiket melalui sistem booking online, BB TNBTS menyediakan opsi refund dan reschedule.
Mekanisme pengajuan akan diinformasikan lebih lanjut oleh pengelola sesuai perkembangan kondisi dan pembukaan kembali jalur pendakian.
Hingga saat ini, belum ada batas waktu pasti kapan pendakian Gunung Semeru akan dibuka kembali.
Pembukaan jalur akan memastikan hasil pemantauan dan evaluasi petugas serta kawasan telah dinyatakan aman bagi aktivitas pendakian.
Keselamatan pengunjung menjadi prioritas utama. *Red/
Sumber: BB TNBTS
Kebersihan Lingkungan MTsN 4 Blitar Disorot Warga, Keluhan Disebut Belum Mendapat Tindak Lanjut
By JN¹ On Agustus 28, 2026
Lingkungan MTsN 4 Blitar disorot warga karena ketidakpedulian kebersihannya. 28/08/2026.
Blitar, Jawa Timur | JNO — Persoalan kebersihan lingkungan di sekitar MTsN 4 Blitar kembali menjadi perhatian warga. Kondisi sejumlah area di sisi luar sekolah yang berbatasan langsung dengan lingkungan organisasi warga dinilai memerlukan perhatian dan penanganan yang lebih serius dari pihak sekolah.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima JinNewsOne (JNO), terlihat sejumlah titik di sekitar bagian luar lingkungan sekolah masih dipenuhi sampah, terutama daun kering, rumput liar, serta berbagai material dan sampah yang berserakan. Pada salah satu bagian terlihat pula saluran atau area sempit di antara bangunan dan dinding sekolah yang terdapat sampah plastik serta material lainnya.
Warga menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru yang pertama kali dikeluhkan. Pada tanggal 7 Agustus 2026, warga disebut telah menyampaikan keluhan dan laporan mengenai kondisi kebersihan lingkungan kepada pihak MTsN 4 Blitar. Namun, menurut keterangan warga, hingga berita ini diterbitkan belum terlihat adanya tindakan penanganan yang signifikan terhadap area yang dikeluhkan.
Warga juga menyebut telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak sekolah, termasuk berdiskusi dengan Kepala MTsN 4 Blitar, Tati Farida, S.Pd., M.Si. Namun, saat warga datang, kepala sekolah disebut sedang tidak berada di tempatnya.
Warga Pernah Berswadaya Membersihkan
Kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan sebenarnya telah dilakukan melalui tindakan nyata. Sebelumnya, warga sekitar secara swadaya turut membersihkan bagian lingkungan di sisi utara dinding luar sekolah.
Namun, upaya tersebut dinilai semakin berat karena banyaknya daun kering yang terus berjatuhan dari pohon besar yang berada di lingkungan sekolah. Volume daun yang terus bertambah membuat warga menginginkan apabila harus melakukan pembersihan secara mandiri.
Kondisi ini kemudian memunculkan harapan agar terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara pihak sekolah dan masyarakat sekitar, mengingat area tersebut berada tepat di sisi lingkungan sekolah sekaligus berdampingan dengan rumah warga.
Sekolah Bukan Hanya Tempat Belajar
Kebersihan pribadi mungkin terlihat sederhana. Namun, bagi warga, hal tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena lingkungan sekolah merupakan bagian dari ruang pendidikan.
MTsN 4 Blitar sebagai lembaga pendidikan tidak hanya memiliki fungsi memberikan fungsi akademik, tetapi juga menjadi salah satu pembelajaran tempat pembentukan karakter peserta didik. Nilai-nilai kebersihan, kedisiplinan, kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan aslinya dapat tercermin dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah.
Oleh karena itu, warga menilai sangat buruk jika persoalan kebersihan di bagian luar lingkungan sekolah terjadi dengan organisasi yang justru berlarut-larut tanpa penyelesaian yang terlihat.
Semangat membangun generasi muda yang ber-Akhlakul Karimah tentu tidak berhenti pada pembelajaran di kelas. Kepedulian terhadap kebersihan, lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar juga merupakan bagian penting dari pendidikan karakter.
Kontrol Sosial, Bukan Sekadar Kritik
JNO memandang persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan kritik yang membangun, bukan untuk menyudutkan pihak sekolah. Keluhan masyarakat patut menjadi ruang evaluasi agar persoalan sederhana tidak berkembang menjadi persoalan hubungan antara lembaga pendidikan dengan lingkungan sekitarnya.
Di sisi lain, pihak MTsN 4 Blitar juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah, sedang, atau akan dilakukan untuk menangani kebersihan lingkungan yang dikeluhankan warga.
JNO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak MTsN 4 Blitar maupun Kepala Sekolah Tati Farida, S.Pd., M.Si., sehingga informasi yang berkembang dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.
Sebab, menjaga kebersihan lingkungan sekolah pada akhirnya bukan hanya persoalan estetika. Ia merupakan cermin kepedulian, keteladanan, dan tanggung jawab bersama antara lembaga pendidikan dan masyarakat yang hidup berdampingan di sekitarnya. *(Merah)
Pradah Agung Festival 2026: Siraman Gong Kyai Pradah, Warisan Leluhur yang Menggerakkan Ekonomi Lodoyo
By JN¹ On Agustus 27, 2026
Pengusaha Alek Diduga Kelola Penimbunan Solar Bersubsidi Tanpa Izin di Lio Bata Cilegon
By JinNewsOne.Com On Agustus 27, 2026
Dugaan Kuat Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diduga Dicuri, Aliansi Siap Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
By JinNewsOne.Com On Agustus 26, 2026
SERANG - JinNewsOne.com | Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mengungkap dugaan kuat adanya praktik pencatatan siswa fiktif di PKBM Nuansa Alam, yang beralamat di Kampung Sawah Girang, Desa Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hasil penelusuran dan verifikasi lapangan yang dilakukan kedua organisasi masyarakat tersebut menunjukkan sejumlah temuan yang sangat memprihatinkan dan patut ditindaklanjuti secara serius.
Berdasarkan dokumen yang berhasil diperiksa serta keterangan langsung dari sejumlah orang tua dan siswa, ditemukan bukti bahwa nama-nama warga tercatat sebagai siswa aktif di PKBM Nuansa Alam dalam sistem data pendidikan nasional (Dapodik), padahal mereka tidak pernah mendaftar, tidak pernah bersekolah, dan tidak pernah mengikuti kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut. Bahkan terdapat nomor pendaftaran maupun kode barcode yang tertera resmi atas nama mereka, tanpa persetujuan maupun pengetahuan yang bersangkutan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan sementara menyebutkan bahwa hampir keseluruhan data siswa yang tercatat dalam sistem Dapodik di PKBM Nuansa Alam berpotensi berupa data fiktif. Praktik semacam ini sangat diduga kuat berkaitan dengan upaya memperoleh alokasi dana bantuan operasional pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan peserta didik yang nyata dan aktif.
Perbuatan menggunakan data pribadi warga tanpa persetujuan untuk keuntungan lembaga atau pihak tertentu ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Pasal 65 ayat (1): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Pasal 65 ayat (3): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Pasal 66: Membuat atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain — dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memalsukan surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau identitas orang lain dengan tipu muslihat untuk memperoleh dana — ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat dokumen pendaftaran atau data siswa palsu — ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Merespons temuan tersebut, Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, bersama Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, verifikasi, serta pemantauan dan evaluasi yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Padahal, pemberian izin operasional, pemeriksaan keabsahan data peserta didik, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran merupakan tugas pokok dan fungsi utama instansi terkait. Ketiadaan pengawasan yang ketat inilah yang diduga memungkinkan praktik penyalahgunaan data berlangsung.
"Kami telah melakukan penelusuran mendalam, memeriksa dokumen, dan mewawancarai langsung pihak-pihak yang namanya tercatat sebagai siswa. Hasilnya sangat memprihatinkan — banyak yang tidak tahu-menahu bahwa namanya terdaftar di sana. Data mereka diduga diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan untuk keuntungan pihak lain. Hal ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan diduga kuat telah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran perlindungan data pribadi." ujar Iwan Setiawan, Ketua Aliansi Peduli Banten, didampingi Bahrudin, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya.
Untuk itu, kedua organisasi menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan seluruh berkas, dokumen, dan hasil penelusuran kepada pihak berwenang — baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat — guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam, memverifikasi seluruh data, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti ada pelanggaran.
Kami juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh data peserta didik serta penggunaan anggaran di PKBM Nuansa Alam, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar hal serupa tidak terulang di tempat lain. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan adalah hak seluruh rakyat, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang berani memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi dengan mencuri data milik orang lain. *Red
Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP
By JN¹ On Agustus 25, 2026
Banten — JinNewsOne.com | Selasa, 25 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan keadilan periode 2023–2025.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” kata Wahyudi di Tangerang, Selasa.
Diduga Memanipulasi Data Peserta Didik
Menurut Wahyudi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencantuman data peserta didik fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah siswa sebagai dasar pencairan dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Ditemukan dugaan adanya sejumlah siswa fiktif yang tidak sesuai dengan data yang menjadi dasar pencairan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.
Kidon, yang bertanggung jawab atas pengelolaan PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga memanipulasi data peserta didik selama periode 2023 hingga 2025.
Meski begitu, penyidik belum mengungkap jumlah peserta didik yang diduga fiktif. Kejaksaan menyatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan akan dibuktikan dalam proses perdamaian.
Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp2 Miliar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M. Arsyad mengatakan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.
Namun angka tersebut belum merupakan nilai final karena penyidik masih menunggu hasil audit untuk memastikan kerugian negara yang besar.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar. Namun, nilai pastinya masih menunggu hasil audit untuk menghitung kerugian negara,” kata Arsyad.
Penulis masih mendalami dugaan manipulasi data peserta didik serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penggunaan dana BOP.
Kejari Kabupaten Tangerang juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggung jawaban apabila hasil penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dengan menggali keterangan dari tersangka dan pihak-pihak terkait,” ujar Arsyad.
Penyudikan masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan seluruh dugaan tindak pidana akan diuji berdasarkan alat bukti dan proses persidangan di pengadilan. *(Merah)













